DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Petugas Temukan Parsel Makanan Kedaluwarsa
"Kami akan melakukan pemantauan. Sekarang ini sedang menyusun di mana saja toko yang menjual parcel. Kalau ditemukan parcel berupa makanan kedaluwarsa, akan kami sita," tegas Plt Kepala Disdagprin Kotim, Zulhaidir, Selasa (27/4/2021).
SAMPIT – Dinas Pedagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kotawaringin Timur akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap penjualan parcel jelang lebaran 1442 hijriah. Apabila didapati isi parcel berupa makanan kedaluwarsa, maka akan ditindak dengan cara disita.
“Kami akan melakukan pemantauan. Sekarang ini sedang menyusun di mana saja toko yang menjual parcel. Kalau ditemukan parcel berupa makanan kedaluwarsa, akan kami sita,” tegas Plt Kepala Disdagprin Kotim, Zulhaidir, Selasa (27/4/2021).
“Sidak kepada penjual parcel akan dilakukan pada H-7 jelang Lebaran. Dengan kondisi pandemi, penjualan parcel tidak akan sama seperti tahun sebelum adanya Covid-19. Tapi, kami akan mengawasi. Nanti kami akan sidak ke beberapa toko parcel,” katanya.
Zulhaidir meminta, agar jangan sampai para pedagang malah memanfaatkan momen jelang lebaran ini untuk meraih keuntungan, dengan menjual parsel yang masa kemasannya sudah rusak dan kedaluwarsa.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada masyarakat agar lebih teliti saat membeli barang makanan ringan atau parsel. Lihat kemasannya apakah bagus atau tidak. Begitu juga masa berlakunya. Jangan sampai malah kedaluwarsa.
“Insya Allah nanti kita akan sidak gabungan dengan BPOM dan Satpol PP. Saya mengimbau, kepada penjual parsel untuk jeli dan jangan menjual makanan yang sudah tidak layak. Bila ditemukan pihaknya tidak akan segan untuk menindaknya,” tegasnya. (sog)