DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Renovasi Kubah Ujung Pandaran, Pemerintah Tunggu Masukan Tokoh Agama dan Masyarakat

"Kami juga akan mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia, partai politik, warga dan zuriat ulama tersebut yang ada di Martapura, dan kami akan memaparkan data, fakta dan konsep penanganannya disetujui atau tidak. Hal ini supaya pemerintah tidak disalahkan, sehingga penaganan juga tidak terjadi polemik," ujar Machmoer saat dibincangi, Jumat (28/5/2021).

SAMPIT – Penanganan abrasi di daerah wisata Pantai Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini belum dilakukan, meski abrasi tersebut telah merobohkan musala yang ada di pinggir pantai dan juga telah memutus jalan menuju kubah atau makam seorang ulama bernama Syekh Abu Hamid bin Syekh Haji Muhammad As`ad Al Banjari yang sering dikunjungi warga untuk ziarah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotim, H Machmoer mengatakan pemerintah daerah  akan meminta saran dan pendapat dari sejumlah pihak, baik tokoh masyarakat, tokoh agama terkait rencana penanganan abrasi di kawasan kubah di Pantai Ujung Pandaran, karena keberadaannya terancam akibat abrasi yang terus menggerus pantai tersebut.

“Kami juga akan mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia, partai politik, warga dan zuriat ulama tersebut yang ada di Martapura, dan kami akan memaparkan data, fakta dan konsep penanganannya disetujui atau tidak. Hal ini supaya pemerintah tidak disalahkan, sehingga penaganan juga tidak terjadi polemik,” ujar Machmoer saat dibincangi, Jumat (28/5/2021).

Dirinya mengatakan sudah turun ke lokasi bersama tim untuk melihat kondisi abrasi yang telah terjadi disekitar kubah atau makan Syekh Abu Hamid dan ada beberapa opsi yang nantinya akan paparkan terkait upaya pengamanan objek wisata religi itu dari kehancuran akibat abrasi, karena penanganannya memerlukan biaya yang cukup besar.

“Kalau kita ingin melakukan penanganan secepatnya dengan mendahului anggaran, maka diperlukan prosedur seperti penetapan tanggap darurat dulu, dan pertimbangan lain, kalau nantinya ditangani oleh Dinas PUPR saya juga tidak berani menjamin kondisinya akan bertahan berapa lama karena ini terkait kondisi alam yakni kuatnya gelombang di pantai itu,” terang Machmoer. (sog/agg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!