Katingan
Satpol PP Katingan Tertibkan Baliho Tak Berizin
Menurut Budiman L Gaol, penertiban ini menindaklanjuti terkait Perda Pajak Reklame Nomor 03 Tahun 2010 tentang pajak reklame.
Kasongan – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Katingan menertibkan baliho, spanduk, banner dan reklame di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, yang selama ini tidak ada izinnya dari pemerintah daerah, Selasa, (18/5/2021).
Kasatpol PP Kabupaten Katingan, Pimanto melalui Kabid Gakda dan Hukum, Budiman L.Gaol mengatakan selain di sekitar Jalan Tjilik Riwut Kasongan dan hingga perbatasan dengan Kota Palangka Raya, penertiban juga dilakukan di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta dan tempat wisata Bukit Batu.
Menurut Budiman L Gaol, penertiban ini menindaklanjuti terkait Perda Pajak Reklame Nomor 03 Tahun 2010 tentang pajak reklame.
“Tujuan penertiban untuk menertibkan reklame dan spanduk maupun baliho yang tidak berizin dan sudah habis masa berlakunya atau kadaluarsa,” sebut Budiman L Gaol.
Selain itu penertiban dilakukan dalam rangka menjaga keindahan tata kota. Pasalnya, spanduk maupun baliho terutama yang tidak berizin dapat mengganggu ketertiban umum.
“Lainnya juga dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) demi pembangunan daerah Kabupaten Katingan,” sebut Budiman L Gaol.
Untuk itu, imbuh Budiman pihaknya mengimbau kepada pemilik usaha baik prtusahaan maupun perorangan pemasang baliho, spanduk maupun banner yang belum ada izinnya agar segera mengurus izin kepada pihak dinas terkait.
“Kita mengimbau kepada pemilik usaha agar mengurus rekomendasi sebelum di pasang, yaitu ke Satpol PP, dan untuk membayar retribusi pajaknya ke Kantor BPKAD Kabupaten Katingan,” imbuh Budiman L Gaol.
(tri)