DPRD Gunung MasGunung Mas
Ketua DPRD Gumas : Lakukan Verifikasi dan Validasi DTKS
“Untuk data DTKS yang benar-benar harus sudah diverifikasi dan validasi sebagai warga penerima bantuan dari pemerintah di 2021. Juga sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Selasa (3/8/2021).
GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan supaya untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus dilakukan, khususnya Kepala Desa (Kades), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersebar di seluruh kecamatan di wilayah setempat.
“Untuk data DTKS yang benar-benar harus sudah diverifikasi dan validasi sebagai warga penerima bantuan dari pemerintah di 2021. Juga sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Selasa (3/8/2021).
Selain itu, kata politisi dari partai PDIP ini menyebut, verifikasi dan validasi ini untuk mengupdate data yang ada pada PSM dan TKSK. Artinya mereka, harus menyisir keluarga miskin dan penyandang masalah sosial lain untuk diusulkan. Apakah telah sesuai dengan kenyataan yang ada yakni masih tidak mampu atau sudah mampu.
“Perlu disisir kembali data yang benar-benar valid sehingga, perlu melibatkan para PSM yang ada di wilayah kecamatan dan kelurahan yang ada di Bumi Habangkalan Peyang Karuhei Tatau ini, sehingga akan ketahuan jumlah yang mampu dan tidak mampu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Gumas Jhoson Ahmat mengatakan bahan itu yang perlu diverifikasi dan validasi ialah DTKS. Sehingga, katanya, melibatkan 145 orang PSM di seluruh desa dan kelurahan, 12 orang TKSK, operator desa, perangkat desa yang membidangi kesra, dan seluruh staf dinsos.
Selain itu, pada 2021, akui mantan camat Miri Manasa ini menyebut, ada beberapa jenis bantuan yang diterima masyarakat miskin, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Pusat.
“Sesuai SK Dirjen Penanganan Fakir Miskin, untuk Kabupaten Gumas jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program BST dari pemerintah pusat adalah 2.491 KPM, dan untuk program BPNT ada 5.343 KPM. Sedangkan data usulan penerima PKH yakni 912 KPM di 22 desa yang ada tiga kecamatan, yaitu Sepang, Mihing Raya, dan Rungan Hulu,” pungkasnya. (gan/sog)