Barito TimurDPRD Barito Timur

Ingatkan THR, Disnakertrans Bartim Surati Perusahaan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bartim Drs Darius Adrian

Tamiang Layang,GERAKKALTENG.COM-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, mengingatkan agar seluruh perusahaan menyiapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1439 H kepada karyawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bartim Drs Darius Adrian, mengaku telah menyurati dan menyampaikan surat edaran terkait kewajiban perusahaan membayarkan uang tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
“Dalam ketentuan yang berlaku, pembayaran THR dilakukan sepekan sebelum lebaran. Kami akan berusaha mengingatkan pihak perusahaan untuk melaksanakan kewajiban membayar THR itu,” katanya di Tamiang Layang, Kamis,3/5/2018.
Darius menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR pada setiap tahunnya. Hal ini telah diatur dalam Undang Undang nomor 13 tahun 2003 yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994.
“Setiap perusahaan wajib memberikan THR satu bulan gaji bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun. Sedangkan karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun diberikan berdasarkan kebijakan perusahaan,” katanya.
Aturan terkait THR mengikat kepada seluruh perusahaan, termasuk perusahaan  perusahaan besar swasta bidang perkebunan maupun pertambangan di Kabupaten Bartim.
“Kami bertugas mengawal agar aturan itu dilaksanakan,” kata Darius.(Vri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!