DPRD Gunung MasGunung Mas

Dewan Dukung Tindak Tegas Truk Bermuatan Berlebih

“Kami sangat setuju kalau kendaraan odol itu ditertibkan oleh pihak berwajib. Sebab  itu mengacu kepada surat edaran Gubernur Kalteng dengan Nomor 551.2/189/DISHUB, terkait penegakan hukum pelanggaran lalulintas angkutan barang di Jalan Kurun-Palangka Raya itu,” ucap Polie L Mihing, dikomfirmasi, Jumat (8/10/2021).

GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Saat ini, tidak sedikit masyarakat kalangan bawah yang melintas jalan Kurun-Palangka Raya menjadi takut. Hal itu akibat begitu banyak sekali dilalui oleh truk yang over dimension over load (Odol). Karena itu pihak kepolisian akan mensosialisasikan dan penindakan terkait truk Odol yang melintas.

Menyingkapi itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Polie L Mihing mengakui, sangat setuju apabila kedepan akan dilakukan penertiban terkait muatan kendaraan yang melebihi kapasitas atau odol.

“Kami sangat setuju kalau kendaraan odol itu ditertibkan oleh pihak berwajib. Sebab  itu mengacu kepada surat edaran Gubernur Kalteng dengan Nomor 551.2/189/DISHUB, terkait penegakan hukum pelanggaran lalulintas angkutan barang di Jalan Kurun-Palangka Raya itu,” ucap Polie L Mihing, dikomfirmasi, Jumat (8/10/2021).

Selain itu, politikus dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menyebut, tidak jarang masyarakat kalangan bawah yang melintasi jalan tersebut menjadi resah. Karena, adanya kehadiran dari kendaraan besar yang melintasi ruas jalan Kurun-Palangka Raya.

“Kehadiran kendaraan Odol ini masyarakat menjadi resah dan ketakutan kalau bertemu kendaraan besar itu, dan saya sangat apresiasi dan setuju kalau pihak kepolisian menertipkan kendaran tipe odol itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Gumas AKP Azmi Halim mengatakan, pihaknya sesuai SE Gubernur Kalteng, terbit 31 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Polda Kalteng. Sehingga pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dulu dan penegakan hukum terkait pelanggaran lalulintas untuk angkutan barang pengangkut hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan.

“Kami Satlantas Polres Gumas akan melaksanakan penindakan hukum kendaraan Odol sesuai UU No 22 Tahun 2009 dan SE Gubernur Kalteng Nomor 551.2/189/DISHUB, dan mengingat status jalan Kurun Palangka Raya sudah diatur dengan tipe kelas III C yang maksimal delapan ton saja,” pungkas AKP Azmi. (gan/sog))

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!