DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Banyak Ditemukan Warganet Langgar Aturan Bermedia Sosial
“Harus ada panduan dan garis – garis dalam bermedia sosial yang baik. Karena bagaimanapun untuk penggunaan medsos ada aturan dan batasan – batasan sehingga tidak terkena pidana,” ujar Rinie.
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie Anderson, mengakui, jika kondisi pengguna media sosial perlu diedukasi. Ini penting agar penggiat media sosial terhindar dari tindak pidana.
Rinie melihat banyak para pengguna media sosial yang tidak memahami batasan-batasan bermedia sosial yang tidak melanggar aturan. Kesalahan atau pelanggaran bermedia sosial akan dikenakan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang ancaman pidananya bisa sampai enam tahun atau denda sampai Rp 1 M.
“Harus ada panduan dan garis – garis dalam bermedia sosial yang baik. Karena bagaimanapun untuk penggunaan medsos ada aturan dan batasan – batasan sehingga tidak terkena pidana,” ujar Rinie.
Politisi PDIP tersebut mengungkapkan, media sosial seakan – akan tidak lagi memperlihatkan sebagai orang timur yang berbudaya. Pasalnya, sumpah serapah hingga menyerang ke pribadi seseorang ataupun kelompok kerap dilakukan secara sporadis.
“Kadang apa yang disampaikan di medsos itu kelewat batasan – batasan yang tertuang dalam ketentuan,” katanya.
Dia menyebutkan seringkali menemukan postingan yang berisikan fitnah ataupun sejenisnya kepada seseorang. Di satu sisi ia melihat penyebabnya karena kurangnya edukasi dan pemahaman untuk pengguna media sosial.
Alhasil, apa yang dilakukan di medsos bisa berujung kepada tindak pidana. Salah satunya karena ketidaktahuan akan apa itu menghasut, fitnah, ujaran kebencian sebagimana yang ada di dalam UU ITE itu sendiri. (sog)