DPRD Gunung MasGunung Mas
Wakil Rakyat Sambut Baik Kenaikan UMK Gumas
“Kami dari DPRD sangat apresiasi keputusan pemerintah untuk menaikan UMK bagi karyawan perusahan yang nilai tahun 2021 ini hanya Rp 2.936.816 dan naik besar Rp 20 ribu lebih, menjadi Rp.2.957.129,29 atau 0,69 persen.
GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Kenaikan untuk upah minimum karyawan (UMK) khusus untuk karyawan di perusahan-perusahan swasta (PBS) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada tahun 2022 mendatang mendapat apresiasi kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas. Meskipun kenaikan hanya 0,69 persen atau sekitar Rp 20 ribu dari upah sebelumnya.
“Kami dari DPRD sangat apresiasi keputusan pemerintah untuk menaikan UMK bagi karyawan perusahan yang nilai tahun 2021 ini hanya Rp 2.936.816 dan naik besar Rp 20 ribu lebih, menjadi Rp.2.957.129,29 atau 0,69 persen.
Ini artinya pemerintah ada kepedulian kepada karyawan perusahan,” ucap Anggota DPRD Gumas Elvie Esie, Senin (6/12/2021).
Politisi dari partai PDIP ini mengharapkan kepada dinas terkait di bumi Habangkalan Peyang Karuhei Tatau agar segera mensosialisasikan kepada perusahan yang ada di wilayah setempat. Supaya secepatnya ditetapkan kenaikan UMK tersebut.
“Kami sangat mengharapkan dengan dinas dan pihak terkait agar segera mungkin melakukan sosialiasi terhadap kenaikan upah karyawan ini, supaya secepatnya bisa diterapkan,” harapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Distranskop UKM) Kabupaten Gumas, Sudin mengatakan bahwa dengan adanya kenaikan UMK tersebut, maka langkah kedepan, pihaknya akan sosialiasi terkait UMK yang ditetapkan itu. Sehingga perusahan yang ada di Gumas untuk menerapkan kenaikan upah tersebut.
“Secepatnya kami akan sosialisasikan terkait kenaikan UMK ini. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga semua perusahan yang ada di Kabupaten Gumas wajib menerapkan itu,” tukasnya. (gan/sog)