Barito Timur

Ekspose Pelaksanaan Pendampingan Pembangunan Kontruksi Pada Dinas PUPR Perkim

Foto : Jajaran Kejaksaan Negeri Barito Timur melakukan foto bersama dengan Dinas PUPR Perkim Kabupaten Barito Timur.

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Bahwa pada hari Selasa pagi Dinas PUPR Perkim Kabupaten Barito Timur menghadiri Ekspose Permohonan Bantuan dan Pendampingan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Dalam acara tersebut Dinas PUPR Perkim meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara untuk dapat melakukan pendampingan beberapa pembangunan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Perkim Kabupaten Barito Timur bidang Perkim dan Sumber Daya Air.

“Pendampingan yang kita lakukan ini berdasarkan surat permohonan dari Dinas PUPR Perkim Bidang Perkim dan Bidang Sumber Daya Air,” kata Kajari, Selasa (7/3/2023).

Bahwa dalam kegiatan ini Dinas PUPR Perkim melalui bidang SDA memaparkan rincian kegiatan yang dilakukan, ada bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ada yang bersumber dari APBD Kabupaten Barito Timur.

“Pekerjaan yang dananya bersumber dari DAK diantaranya galian saluran primer, rehabilitas saluran primer dan pembangunan saluran air. Ada juga rehabilitas saluran primer di Kecamatan Awang dan di Desa Jaar,” ujar Kajari.

Kemudian, dana yang bersumber dari APBD Barito Timur, yaitu pembuatan Bronjong di Desa Ketab, Kupang Bersih, Pinang Tunggal dan Desa Tuyau.

“Pekerjaan ini sangat penting dilaksanakan mengingat akhir-akhir ini curah hujan sangat tinggi, sehingga di beberapa tempat di Kecamatan Pematang Karau mengalami banjir dan air menggerus jalan di beberapa lokasi, jadi harus dibuatkan bronjong secepatnya, kalau tidak jalan akan terbawa arus air,” kata Kajari.

Kemudian, bidang Perkim ada tiga kegiatan yang diminta pendampingan, diantaranya peningkatan jalan lingkungan Perumahan Pondok Karet, kedua, pengakatan jalan talohen menuju saluran irigasi Kecamatan Dusun Tengah dan terakhir, peningkatan jalan veteran kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah.

“Dengan pagi anggaran masing-masing Rp. 500 juta, Rp. 1,249 miliar dan Rp. 499 juta,” katanya.

Kabid Perkim Supian Effendi, mengatakan pihaknya memang sudah mengharapkan pendampingan dari pihak Kejaksaan, karena resiko pada pekerjaan tersebut sangat tinggi.

“Kemungkinan pasti ada, baik diawal maupun saat pelaksanaan pekerjaan. Jadi pendampingan ini bukan saja saat pelaksanaan pekerjaan tapi juga sejak awal akan memulai pekerjaan,” jelas Supian Effendi.

Baik dari pembuatan kontrak dan hal lainnya yang sifatnya berhubungan dengan pekerjaan tetap kami mintakan pendampingan, berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan terkait regulasi yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!