DPRD Kotawaringin Timur

Polemik Jangan Sampai Mengesampingkan Tugas

“Kami mengingatkan kepada anggota untuk menjalankan kewajibannya dalam mengikuti agenda-agenda  kerja DPRD Kotim sehingga apa yang menjadi harapan  masyarakat sebagai konstituen mereka bisa diperjuangkan sesuai amanah yang telah diberikan kepada masing anggota DPRD,” kata Ketua Badan Kehormatan, M . Abadi saat dibincangi di ruang kerjannya, Kamis (17/2/2022).

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  meminta anggota DPRD setempat lebih meningkatkan keaktifan kehadiran dan pelaksanaan tugas tanpa menjadikan polemik internal sebagai penghambat kinerja.  Jangan sampai mengesampingkan tugas sebagai wakil  rakyat, maka kehadiran itu  sangat penting.

“Kami mengingatkan kepada anggota untuk menjalankan kewajibannya dalam mengikuti agenda-agenda  kerja DPRD Kotim sehingga apa yang menjadi harapan  masyarakat sebagai konstituen mereka bisa diperjuangkan sesuai amanah yang telah diberikan kepada masing anggota DPRD,” kata Ketua Badan Kehormatan, M . Abadi saat dibincangi di ruang kerjannya, Kamis (17/2/2022).

Menurutnya masalah keaktifan anggota DPRD menjadi perhatiannya usai ditetapkan menjadi Ketua  Badan Kehormatan hasil  reposisi alat kelengkapan  dewan, Selasa (15/2) kemarin, karena keaktifan anggota  dewan  dalam menghadiri

acara-acara yang sudah diagendakan, sangat penting.  Seperti rapat paripurna keaktifan para legislator sangat dibutuhkan karena rapat tersebut bisa saja gagal dilaksanakan kalau jumlah anggota dewan yang hadir  tidak mencapai kuorum.

“Keaktifan kehadiran anggota dewan sangat penting sebagai upaya meningkatkan komunikasi dan sinergi sesama legislator sehingga bersama-sama mencari solusi terhadap masalah- masalah yang disampaikan  masyarakat, kalau menyerap aspirasi masyarakat di lapangan, sudah ada aturan yaitu melalui reses, kunjungan kerja maupun kegiatan  lainnya,” ujar Abadi.

Sementara Wakil Ketua Badan Kehormatan, H. Ramli mengatakan, jika mengacu pada  ketentuan bahwa anggota DPRD mempunyai kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 17 Tahun 2014 tentang  Majelis Permusyawaratan  Rakyat, Dewan Perwakilan  Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Dalam Pasal 373 menegaskan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban memegang teguh  dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945 dan menaati peraturan  perundang-undangan, mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan  Republik Indonesia, mendahulukan kepentingan negara  di atas kepentingan pribadi,  kelompok dan golongan,”  sampai Ramli. (Ok/Sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!