DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

ASN Wajib Gunakan Bahasa Indonesia

“Ini adalah perintah undang-undang, dengan semangat mengutamakan bahasa negara khususnya di ruang publik,” ujar Pj Sekertaris Daerah Kotim, Akhmad Husain, Kamis (8/4/2021).

SAMPIT – Aparatur Sipili Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diminta agar memakai bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Harus diutamakan di ruang publik karena hal itu merupakan amanat undang-undang.

“Ini adalah perintah undang-undang, dengan semangat mengutamakan bahasa negara khususnya di ruang publik,” ujar Pj Sekertaris Daerah Kotim, Akhmad Husain, Kamis (8/4/2021).

Pernyataan itu disampaikannya, saat kegiatan Pemartabatan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik di Kabupaten Kotim yang diikuti oleh ASN yang ada di lingkup pemerintah setempat yang dilaksanakan selama tiga hari.

Sekda menyampaikan, bahasa ASN dan instansi pemerintah daerah tidak berkaitan secara langsung. Namun bahasa adalah alat atau bekal yang selalu dibawa ke mana pun. “Bahasa tanpa kita sadari adalah alat yang selalu kita bawa kemana saja, bekal losgistik boleh tertinggal, tapi bahasa tidak boleh. Selain sebagai pemersatu bangsa, bahasa yang baik dan benar juga sangat menentukan dalam memberikan pelayanan,” jelasnya.

Sekda juga menyebutkan, kompetensi dan kemahiran bahasa Indonesia oleh menjadi cerminan dan etalase seperti apa SDM daerah itu.  Menurut Akhmad Husain, bahasa yang tertib dan kemampuan menyampaikannya dengan baik dan benar akan memudahkan dalam berkomunikasi dengan masyarakat.

Oleh sebab itu, dia mengajak semua peserta untuk mengikuti kegiatan pemartabatan ini dengan betul-betul. Agar kemampuan berbahasa yang baik dan unggul tercapai. “Berbahasa Indonesia yang baik dan benar amat ditekankan kepada pegawai atau instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik,” ucapnya. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!