DPRD KatinganHEADLINE

Terkait 5 Raperda, Ini Saran DPRD Katingan

"Kesimpulan dan saran, bahwa OPD leading sektor 5 buah Raperda agar bekerjasama dengan bagian Hukum sekretariat daerah katingan untuk memperbaiki tata penulisan dan redaksional rancangan peraturan daerah tersebut, sebagaimana yang telah disampaikan dalam rapat gabungan komisi DPRD Katingan. Sehingga rancangan peraturan daerah yang akan terbentuk telah benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Eterly Dayun.

FOTO Dokumen – Anggota DPRD Katingan, Eterly, saat membacakan hasil laporan rapat kerja gabungan komisi terkait pembahasan 5 buah Raperda yang diajukan oleh Pemkab Katingan.

GERAKKALTENG.com – KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan sampai laporan hasil rapat kerja gabungan komisi terkait pembahasan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, pada rapat Paripurna ke-7 masa persidangan II tahun sidang 2022, pada Kamis 31 Maret 2022.

Turut hadir dari pihak Legislatif, dipimpin langsung Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, serta anggota dewan lainnya. Sementara, dari pihak Eksekutif yang hadir yaitu Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang beserta sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemkab Katingan.

Dari laporan yang dibacakan Anggota DPRD Katingan, Eterly Dayun, menyampaikan berdasarkan saran, pendapat serta masukan bersama Pemkab Katingan, maka dari anggota DPRD ada beberapa kesimpulan terhadap rapat kerja terkait 5 buah Raperda yaitu penyelenggaran bangunan gedung, bantuan hukum masyarakat miskin, perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, penyelenggaraan keolahragaan dan penyelenggaraan kepemudaan.

“Kesimpulan dan saran, bahwa OPD leading sektor 5 buah Raperda agar bekerjasama dengan bagian Hukum sekretariat daerah katingan untuk memperbaiki tata penulisan dan redaksional rancangan peraturan daerah tersebut, sebagaimana yang telah disampaikan dalam rapat gabungan komisi DPRD Katingan. Sehingga rancangan peraturan daerah yang akan terbentuk telah benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Eterly Dayun.

Kemudian, untuk Raperda tentang penyelenggaran bangunan gedung perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat di Kabupaten Katingan baik secara teknis maupun non teknisnya, mengingat Raperda ini merupakan perubahan raperda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Didalam raperda ini mempermudah pelaksanaan pemberian perizinan mendirikan bangunan bagi masyarakat.

“Sehingga, jangan sampai Raperda ini malah memperberat proses perizinan dalam mendirikan bangunan bagi masyarakat. Dengan ditetapkannya Perda ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Katingan,” ucapnya.

Lanjutnya menyampaikan, terkait Raperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin perlu adanya penjelasan lebih lanjut terkait pengertian dan kriteria masyarakat miskin yang benar-benar akan dibantu dalam proses hukumnya. Sehingga nantinya Perda ini membantu masyarakat yang benar-benar miskin dan membutuhkan bantuan hukum.

Dan dengan ditetapkannya Raperda penyelengaraan kepemudaan dan Raperda Penyelengaraan Keolahragaan, maka kedepannya diharapkan dapat memberikan ruang kepada para pemuda-pemudi di Kabupaten Katingan untuk berperan aktif dalam melaksanakan pembangunan secara langsung di seluruh sektor di Kabupaten Katingan serta mengoptimalkan pengembangan dan pembinaan kepada atlet-atlet dengan didukung sarana dan prasaranya yang mumpuni, sehingga dapat mencetak atlet yang berprestasi ditingkat daerah maupun nasional bahkan tidak menutup kemungkinan di tingkat internasional.

“Untuk Raperda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan ini mengatur tindakan-tindakan dalam rangka perlindungan perempuan dan anak dari korban kekerasan baik bersifat pencegahan maupun tindakan pasca terjadinya tindakan kekerasan. Dengan demikian dengan adanya Perda ini diharapkan tidak terjadinya lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Katingan,” pungkasnya. (Bak/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!