DPRD KatinganHEADLINE

Jaga Stabilitas Harga, PBS Diimbau Bangun Pabrik CPO

"Tujuannya, dalam rangka memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit dari hulu hingga hilir. Ini juga tentunya menyikapi kegelisahan di tingkat petani, terkait kebijakan pemerintah adanya larangan ekspor hingga dicabutnya larangan ekspor harga TBS kelapa sawit di tingkat petani menurutnya terus anjlok hingga tembus di harga Rp. 650/kg," jelas Nanang Suriansyah, kepada sejumlah wartawan, selasa 18 Juli 2022.

FOTO – Wakil Ketua I DPRD Katingan, Nanang Suriansyah.

GERAKKALTENG.com KASONGAN – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah meminta kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) sawit, selain yang memiliki kebun sawit, maka harus memiliki pabrik Crude Palm Oil (CPO) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Katingan agar bisa meningkatkan ekspor, dengan harapan pembelian TBS di tingkat petani segera dinaikkan harganya.

“Tujuannya, dalam rangka memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit dari hulu hingga hilir. Ini juga tentunya menyikapi kegelisahan di tingkat petani, terkait kebijakan pemerintah adanya larangan ekspor hingga dicabutnya larangan ekspor harga TBS kelapa sawit di tingkat petani menurutnya terus anjlok hingga tembus di harga Rp. 650/kg,” jelas Nanang Suriansyah, kepada sejumlah wartawan, selasa 18 Juli 2022.

Dijelaskan bahwa sebelumnya ada menghadiri atau mengikuti kegiatan musyawarah nasional (munas) Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) 16-17 Juli 2022 di Jakarta. Bahkan

baru-baru ini pungutan ekspor CPO sudah dihapus (dinolkan) oleh Menteri Keuangan RI Srimulyani Indrawati. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022.

Adapun isi dari PMK dimaksud, menurutnya berisikan aturan tentang perubahan atas PMK nomor 103/PMK.05/2022, terkait layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Sedangkan terkait istilah dinolkan oleh Menkeu RI dimaksud menurutnya pungutan ekspor kelapa sawit beserta turunannya sudah tidak ada lagi (ditiadakan). Termasuk juga CPO.

“Berkait hal tersebut ada PBS yang menghentikan pembelian Tanda Buah Segar atau TBS milik petani swadaya. Sehingga diharapkan seluruh industri PBS yang beroperasi di wilayah Kabupaten Katingan bisa mengambil langkah bijak dan cepat untuk mengatasi kegelisahan anjloknya harga TBS kelapa sawit ditingkat petani dimaksud. Sehingga roda perekonomian di daerah kita Kabupaten Katingan ini bisa lebih baik lagi,” ucapnya.

Legislator Partai Golkar ini mengatakan agar industri PBS memperoleh untung yang besar, maka jangan sampai masyarakat bergejolak dan baru menjadi perhatian industri PBS. karena diketahui masyarakat sudah terlalu lelah untuk merasakan rendahnya harga TBS saat ini.

“Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, juga meminta kepada industri PBS membeli TBS di tingkat petani, minimal Rp 1.600/Kg. Kita juga tau bahwa salah satu produk usaha unggulan sebagian besar masyarakat di Kabupaten Katingan ini tergantung dari hasil perkebunan kelapa sawit. Oleh karena itu, jangan sampai keadaan seperti ini menjadi dasar membuat alasan untuk membeli harga TBS petani rendah,” pungkasnya. (Tri/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!