DPRD Gunung MasGunung Mas
Pemkab Gumas dan Kejari Teken Kesepakatan
MENUJUKAN : Bupati Gumas Jaya S Monong bersama Kajari Nixon M Nikolaus Nilla saat menujukan nota kesepakatan bersama, di Aula Kejari setempat, Kamis (18/8/2022) sore. Foto Red

GERAKKALTENG. com – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas, melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata serta tata usaha negara,
Adapun penandatanganan nota kesepakatan bersama itu dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Gumas, Kamis (18/8/2022) sore.
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, kesepakatan bersama itu dimaksudkan guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional. Dengan begitu dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum yang dihadapi.
“Kesepakatan ini kami lakukan dalam hal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.
Dikatakan, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan dalam mengambil keputusan kebijakan daerah, perlu perlindungan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Sehingga tidak berlebihan apabila ada tugas, peran, dan kewenangan pihak kejaksaan.
“Bidang perdata dan tata usaha negara ini dapat dipergunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang komprehensif. Selain itu, melakukan tindakan preventif yang mengarah pada upaya meminimalisir permasalahan,” ujarnya.
Sementara itu Kajari Gumas Nixon M Nikolaus Nilla menjelaskan, dengan adanya kesepakatan itu dapat menciptakan situasi konfusivitas dalam rangka mewujudkan good governance. Kerjasama itu juga penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara kedua pihak. Baik kejaksaan dan Pemkab Gumas.
“Selain itu bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan persepsi dan cara pandang terhadap berbagai upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” tandasnys. (sst/sog)



