DPRD Gunung MasGunung Mas
Rancangan Perubahan APBD TA 2022 Gumas Diajukan
MENYAMPAIKAN : Wakil Bupati Gumas, Efrensia LP Umbing saat menyampaikan pidato pengantar tentang rancangan perubahan APBD tahun anggara (TA) 2022,di gedung dewan setempat, Senin (22/8/2022). Foto ist
GERAKKALTENG. com – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), menyampaikan pengajuan nota keuangan tentang rancangan perubahan APBD tahun anggara (TA) 2022.
Pengajuan nota keuangan rancangan perubahan APBD Gumas tersebut disampaikan pada rapat paripurna ke-1 tahun sidang 2022 DPRD Gumas, Senin (22/8/2022), di gedung dewan setempat.
Bupati Gumas Jaya S Momong melalui wakilnya Efrensia LP Umbing, dalam paripurna itu menyampaikan, bahwa pada prinsipnya tidak sekedar untuk memenuhi keinginan merubah APBD yang sudah ada, akan tapi memang harus dilakukan karena terjadinya hal-hal pokok, sehingga perlu dilakukan.
“Setelah melihat perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi semula dalam Kebijakan Umum APBD TA 2022. Kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,”jelas Efrensia.
Selain itu lanjutnya, keadaan yang menyebabkan Saldo Anggaran Lebih tahun 2021 harus digunakan atau disesuaikan dalam TA 2022 ini. Kemudian selanjutnya ada kebijakan yang harus disesuaikan berdasarankan amanat kebijakan pusat, dan secara umum, mengacu pada kondisi perekonomian nasional pada tahun 2022 yang masih tergantung pada kondisi Covid-19.
Harus disadari jelas wabup, pandemi Covid-19 saat ini masih belum pulih sepenuhnya dan pengaruh perang yang terjadi. Hal itu telah memberikan dampak langsung ke berbagai negara di dunia, salah satunya Indonesia.
“Kita meyakini negara Indonesia bisa melewati dan mampu bertahan serta kuat menghadapi dampak tersebut. Terlebih melihat kondisi ekonomi nasional dan kebijakan pemerintah pusat, yang terkadang membuat target penerimaan yang bersumber dari pendapatan terjadi penurunan. Namun ada juga yang mengalami peningkatan,”bebernya.
Artinya tambah Efrensia, perubahan APBD secara keseluruhan perlu dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif, yang bercermin pada kondisi riil pendapatan, kebutuhan belanja dan pembiayaan yang ada.
“Maka itu perubahan APBD mencerminkan fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi dan distribusi yang diemban oleh pemerintah,”paparnya. (sst’/sog)