DPRD Kotawaringin Timur

Dewan Dukung Tindakan Tegas Terhadap PBS Langgar Aturan

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi mendorong pemerintah daerah supaya memberikan tidakan tegas terhadap perusahan besar swasta (PBS). Terutama yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan berani menggarap lahan melebihi hak guna usaha (HGU).

“Kami banyak menerima laporan atau informasi ada sejumlah PBS yang sengaja menggarap lahan melebihi HGU dan itu disinyalir sudah sejak lama terjadi, bahkan luasan hingga mencapai puluhan ribu hektare. Karena itu sudah melanggar aturan maka pemerintah daerah diharapan untuk memberikan tindak terhadap perusahaantersebut,” kata Abadi, Selasa (4/10/2022).

Menurutnya saat ini banyak masyarakat yang menuntut terhadap pola kemitraan dengan pihak perusahaan, yaitu plasma tidak dipenuhi oleh perusahaan. Ketika ada tuntutan plasma setiap PBS selalu menyatakan siap asalkan ada lahannya dan masyarakat disuruh menyediakan lahan. Sementara lahan mereka juga belum tentu semuanya legal, bisa saja itu banyak di luar HGU.

“Data yang kami ketahui di Kabupaten Kotim ternyata masih banyak lahan di luar HGU yang digarap oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, bahkan satu perusahaan saja bisa mencapai ribuan hektare lahan yang digarap di luar HGU,” ujar Abadi.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotim ini mengatakan, Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran beberapa waktu lalu juga sudah secara terang terangan akan mencabut izin PBS yang tidak membangun pola kemitraan (plasma) dengan warga sekitar dimanaperusahaan ituberada.

“Saya harap ini jadi perhatian Gubernur Kalteng. Kami meminta pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten untuk melakukan evaluasi ijin HGU perusahaan yang ada di daerah ini, apabila ditemukan lahan diluar HGu maka itu bisa dijadikan lahan plasma masyarakat, sehingga apa yang di harapkan masyarakat dapat terwujud,” pungkasnya. (arl/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!