HEADLINEKotawaringin Timur
Selain Jamaludin , Darmawi Dua Kali Jadi Tersangka Atas Kasus BPN Sampit
SAMPIT, GERAKKALTENG.COM-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sampit kembali melakukan penggeledahan Kantor BPN, terkait dugaan kasus korupsi (tipikor) Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim.
Tepat pada Selasa (3/4) penyidik tipikor kejari Kotim kembali melakukan penggeledahan kantor Badan Pertanaham Nasional (BPN) Kabupaten Kotim yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit.
Kurang lebih dua jam, penyidik akhirnya melakukan penggeledahan di rumah mewah Jamaludin yang berlokasi di Jalan Batu Kecubung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang serta menggeledah bagian di sekitar rumah yakni bangunan walet tersangka.
“Rumah dan bangunan walet eks mantan kepala Kantor BPN juga kami geledah,” kata Kejari Kotim Wahyudi SH MH Rabu (4/4).
Sementara itu, Kasi Pidsus Hendriansyah mengatakan beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan perkara tersangka juga ikut diamankan, untuk alat bukti.
“Ada sejumlah alat bukti yang kami amankan atau disita,”ungkapnya.
Diketahui dalam kasus IP4T dan tanah dinas pendidikan Kotim selain Jamaludin yang sudah dijadikan tersangka, Darmawi yang tak lain Oknum BPN Sampit yang kini menjalani hukuman atas kasus Gratifikasi itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka(So)