HEADLINEHukum dan KriminalKatingan

Pengedar Sabu di Samba Katung Diringkus Polisi

"Penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat sehingga tim personel Satnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan dan benar telah berhasil diamankan seorang laki-laki di dikediamannya di Desa Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, sekira pukul 21.30 WIB," jelas Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasatresnarkoba Iptu Andri Iswanto, saat dikonfirmasi Kamis 8 September 2022.

FOTO : Polres Katingan saat mengamankan pelaku inisial Y beserta barang bukti Narkotika jenis sabu.

GERAKKALTENG.com – KASONGAN – Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengamankan pelaku berinisial Y alias Amang Banjar warga Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Diamankannya seorang laki-laki berusia 51 tersebut karena tersangkut kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, pada Selasa 6 September 2022 malam.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasatresnarkoba Iptu Andri Iswanto, membenarkan adanya penindakan terhadap penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

“Penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat sehingga tim personel Satnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan dan benar telah berhasil diamankan seorang laki-laki di dikediamannya di Desa Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, sekira pukul 21.30 WIB,” jelas Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasatresnarkoba Iptu Andri Iswanto, saat dikonfirmasi Kamis 8 September 2022.

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 21 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 6,47 gram, timbangan digital, sedotan, plastik klip kecil, pipet kaca, handphon.

“Kemudian barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp. 5,5 juta rupiah yang diduga hasil penjualan. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”

Tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar sampai dengan Rp.10 miliar. (Rik/Arl)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!