DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEPalangka Raya

11 Sektor Pajak Sumbang Rp 84,368 Milliar

"Realisasi pajak terhitung dari tanggal 1 Januari hingga 31 September 2021 tercatat Rp 84,368 milliar lebih, atau sudah capai 74,55 persen dari target sebesar 113,171 miliar lebih," sebut Aratuni, Senin (4/10/2021).

FOTO : Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D. Djaban.

 

GERAKKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya , Aratuni D Djaban menyebutkan, hingga akhir September 2021 realisasi pajak di Palangka Raya mencapai 74,55 persen.

“Realisasi pajak terhitung dari tanggal 1 Januari hingga 31 September 2021 tercatat Rp 84,368 milliar lebih, atau sudah capai 74,55 persen dari target sebesar 113,171 miliar lebih,” sebut Aratuni, Senin (4/10/2021).

Adapun realisasi pajak sebesar Rp 84,368 milliar lebih tersebut, berasal dari 11 sektor pajak, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan umum, parkir, air tanah, sarang burung walet,mineral bukan logam dan batuan, bumi dan bangunan Perkotaan dan Pedesaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Sementara itu, dari ke 11 sektor pajak tersebut, maka sektor pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah yang mendapatkan presentase capaian tertinggi serapan pajak, yakni dengan realisasi pajak sebesar Rp 22,715 milliar lebih atau 89, 88 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp 25,273 milliar lebih.

Sedangkan untuk sektor yang presentase capaian serapan pajaknya terendah adalah sektor hiburan, dimana realisasi pajak hanya sebesar Rp 548,437 juta lebih atau 17,14 persen.

“Kami berharap masyarakat bisa mendukung, dengan taat membayar pajak yang menjadi kewajibannya. Ini semua untuk pembiayaan pembangunan Kota Palangka Raya itu sendiri,” tandasnya. (vd/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!