HEADLINEHukum dan KriminalKalimantan Tengah
Konflik Lahan Masyarakat Pondok Damar dan PT.Mustika Sembuluh, Pemprov Kalteng Diminta Turun Tangan
PALANGKA RAYA – Masalah sengketa lahan antara masyarakat Pondok Damar dengan PT.Mustika Sembuluh (Wilmar Group) menjadi perhatian sejumlah pihak. Terkait permasalahan yang tidak kunjung selesai ini, pemerintah diharapkan turun tangan guna membantu penyelesaian.
Hal ini diungkapkan Tokoh Pemuda Dayak Kalteng, Wendy S. Loentan terkait permasalahan antara masyarakat dan perkebunan kelapa sawit PT.Mustika Sembuluh. Ia berharap, permasalahan ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kalteng, karena berpotensi menimbulkan konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Tim Terpadu diharapkan dapat memberikan ruang komunikasi terhadap persoalan antara masyarakat Desa Pondok Damar dan pihak PT Mustika Sembuluh. Sehingga dapat mencegah terjadinya konflik dari permasalahan ini” sebut Wendy, Senin (29/1/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, Satgas Tim Terpadu Penanganan Konflik sosial Pemprov Kalteng yang tertuang didalam keputusan Gubernur Nomor : 188.44/40/2023, sesuai undang undang nomor 7 tahun 2012, tentang penanganan konflik sosial, diharapkan mampu menciptakan solusi penyelesaian terhadap persoalan yg terjadi di wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Tengah. Tentunya la jut Wendy, dengan tetap mengedepankan cara yg humanis dan tidak merugikan salah satu pihak.
Disebutkannya juga, jika memperhatikan mediasi antara masyarakat dan PT Mustika Sembuluh, di salah satu Point, agar saling lapor. Tentunya hal tersebut bukan solusi yg tepat.
Ia menilai, pihak perusahaan berbadan Hukum akan punya strategi tertentu untuk membuat berbagai dalil, dan masyarakat tidak akan sabar menunggu Proses yang pastinya akan lebih rumit.
“Apabila bicara konflik yang sumber persoalan adalah tanah, maka konsep penyelesaian adalah di Pemerintah dan Lembaga terkait, ATR BPN. Termasuk tentang bagaimana Proses HGU, bagaimana langkah perusahaan untuk membebaskan lahan, permohonan mendaftarkan areal ijin HGU. Tentunya terdapat kewajiban yg harus dilakukan” sebutnya.
Oleh sebab itu ungkap Wendy, Pemerintah harus hadir untuk melakukan semacam legal audit terhadap PT Mustika Sembuluh. Dalam hal ini, diharapkan adanya sinergitas, kolaborasi untuk memahami persoalan dengan bijaksana dengan hasil penyelesaian yang berkeadilan.
Bilamana persoalan hak masyarakat diabaikan oleh pihak PT Mustika Sembuluh lanjutnya, konsep penyelesaian seperti salah satunya adalah bagaimana mendorong pihak pihak yang berkonflik menjadi mitra, progam kemitraan perkebunan kelapa sawit.
“Hal ini saya rasa dapat menjadi salah satu solusi terhadap persoalan yang di alami masyarakat Pondok Damar” sebutnya.
Terkait permasalahan ini, sebelumnya masyarakat Adat Pondok Damar dengan PT. Mustika Sembuluh telah melakukan pertemuan di Ditreskrimum Polda Kalteng. Namun, pada pertemuan yang berlangsung Kamis (25/1/2024) tersebut, tidak ada kesepakatan penyelesaian antara kedua belah pihak terkait konflik sengketa lahan yang terjadi. (rls/bud)