DPRD KatinganKatingan

Memitigasi Dampak Inflasi, Pemkab Sediakan Dua Persen Dana Dari DTU

"Earmarking DTU sebesar 2%, bertujuan untuk memitigasi dampak inflasi di daerah yang diarahkan penggunaanya untuk belanja wajib perlindungan sosial (perlinsos),"Jelas Sakariyas, pada rapat paripurna dengan agenda pidato Bupati pengantar nota keuangan atas rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022, senin (12/9/2022) kemarin.

Kasongan – Kementrian keuangan (Kemenkeu) per (5/9) lalu telah menerbitkan peraturan mentri keuangan nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.

Bupati Katingan Sakariyas, dalam pidatonya mengatakan dari peraturan yang telah diterbitkan ini mewajibkan seluruh pemerintah daerah (pemda)  untuk menyediakan 2% (dua persen) dari dana transfer umum (DTU) yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU)  dan dana bagi hasil (DBH).

“Earmarking DTU sebesar 2%, bertujuan untuk memitigasi dampak inflasi di daerah yang diarahkan penggunaanya untuk belanja wajib perlindungan sosial (perlinsos),”Jelas Sakariyas, pada rapat paripurna dengan agenda pidato Bupati pengantar nota keuangan atas rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022, senin (12/9/2022) kemarin.

Tujuan dari pada anggaran untuk perlindungan sosial ini diantaranya, untuk bantuan sosial kepada masyarakat, operasi pasar, serta subsidi angkutan.

Bupati juga menyampaikan bahwa, saat ini pemda melalui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) telah mengundang SKPD teknis untuk menindaklajuti program dan kegiatan yang telah diamanatkan peraturan mentri keuangan.

“Program kegiatan yang telah diamanatkan melalui peraturan kemenkeu ini, tujuan yakni agar dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat,”Imbuhnya.

Program dan kegiatan belanja wajib yang dianggarkan SKPD teknis ini juga sebagai salah satu syarat dalam penyaluran DAU bulan oktober sebagaimana yang tertuang dalam pasal 4 PMK 134/PMK.07/2022.

(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!