DPRD Kotawaringin Timur

Dewan Kotim Minta Plat Non KH Ditindak Tegas

SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Khozaini berang atas masih banyaknya kendaraan angkutan crude palm oil (CPO) atau buah sawit bahkan angkutan kontainer yang masih mengunakan plat dari luar Kalimantan Tengah atau plat non KH.

“Kami mendesak Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polres Kotim untuk menertibkan truk yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotim yang berplat non KH. Karena kehadiran truk itu telah merugikan daerah, karena mereka membayar pajak bukan di daerah ini,” kata Khozaini, Jumat (26/8/2022).

Dirinya juga meminta kepada Pemerintah Daerah agar membuat dan membentuk regulasi baru, seperti peraturan daerah yang memuat retribusi bagi kendaraan tersebut, sehingga mereka harus bayar jika beraktivitas di jalan umum khususnya di Kabupaten Kotim.

“Jangan mereka lalu-lalang di sini merusak jalan kita, malah daerah lain yang menikmati hasil pajak dari kendaraan itu. Mereka sudah diuntungkan tanpa adanya retribusi ke daerah, seharusnya mereka memberikan kontribusi ke daerah ini melalui CSR. Mereka itu pengusaha yang bernaung dari CV maupun PT jadi mana CSR nya. Jangan hanya bisa mencari makan di daerah ini namun mengesamping kan kewajibannya,” ucap Khozaini

Politisi Partai Hanura ini juga meminta para pengusaha angkutan plat non KH segera memutasi armadanya menjadi plat KH. Selama ini banyak kendaraan berat plat non KH yang beroperasi di Kotim, baik itu pengangkut CPO, buah sawit, barang dan kontainer dari perusahaan perkebunan dan lainnya.

“Hal ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus terjadi. Kita harus sinergikan dengan kebijakan Gubernur Kalteng untuk menggunakan plat KH, maka dari itu harus ada tindakan tegas oleh Dinas Perhubungan dan Satlantas agar mereka harus melakukan mutasi kendaraan mereka,” ujar Khozaini.

Ia juga mengatakan selama ini perusahaan yang menggunakan armada plat non KH seakan tidak peduli akan daerah setempat. Apalagi sebagian besar kendaraan berat yang dimiliki perusahaan swasta tidak pernah memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, salah satunya adalah pajak kendaraan. (erk/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!