DPRD Gunung Mas
Dewan Desak PBS Segera Tangani Jalan Kurun – Palangka Raya
KUALA KURUN – Hasil kesepakatan masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan Pemerintah Kabupaten Gumas, pihak perusahan besar swasta (PBS) yang beropersi diwilayah tersebut wajib membuat jalan khusus, berdasarkan Perda Provinsi Kalteng No 7 Tahun 2012.
Kemudian, sebelum jalan khusus selesai dibuat maka aliansi masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu yang ditentukan, yakni paling lama 1 tahun.
Selanjutnya, berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI No 22 Tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng No.7 Tahun 2012. Selama ada kerusakan jalan umum, maka pihak PBS wajib memperbaiki seperti semula atau diaspal.
Menanggapi hasil kesepakatan antara Bupati dan Masyarakat Gumas pada saat aksi blokade jalan, Rabu (5/11/2022) lalu, Anggota Komisi II DPRD Gumas Evandi Juang, mengingatkan kembali dan mendorong para PBS yang melintasi di wilayah bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, untuk segera melaksanakan kesepakatan yang dibuat tersebut.
“Saya mengingatkan bagi semua PBS yang melewati ruas jalan Kurun – Palangka Raya agar melaksanakan kesepakatan yang disepakati. Yaitu segera mengaspal kembali beberapa titik ruas jalan yang rusak,” ucap Evandi, Selasa (22/11/2022).
Selanjutnya, sambung dia, pada saat proses perbaikan jalan tersebut, agar kegiatan angkutan truk perusahan atau PBS dihentikan dulu. Terlebih lagi, apabila melakukan angkutan harus memperhatikan muatan dan sumbu dimensi kendaraan yang dipakai.
“Untuk sekarang ini, angkutan agar disetop dulu. Mengingat juga mutan dan dimensi kendaraan sangat beresiko kalau melintasi jalan umum. Untuk itu, kami meminta agar segera mungkin untuk membuat jalan produksi sendiri,” ujarnya.
Dikesempatan itu dia meningatkan kepada PBS jangan sampai melanggar kesepatan tersebut karena masyarkat sekarang membutuhkan bukti dilapangan. Jika PBS tidak mau menjalankan kesepakatan tersebut berati mereka tidak menghormati pimpinan daerah serta masyarakat di Gumas.
“Kalau tidak menghormati Bupati dan seluruh masyarkat Gumas, berati mereka harus segera angkat kaki atau keluar dari Wilayah Kabupaten Gumas dan stop saja melakukan kegiatan investasinya,” pungkasnya. (san/bud)