HEADLINEHukum dan Kriminal

Soal Aliran Dana dari PT BMB ke Rekening Pribadi Oknum Pengurus DAD Resmi Dilaporkan ke Polda Kalteng

PALANGKA RAYA – Dugaan adanya oknum pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng yang membawa/menjual nama organisasi untuk bekerja sama dengan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas dan mendapatkan sejumlah dana bantuan dari perusahaan sawit namun masuk ke rekening pribadi kini secara resmi dilaporkan ke Diremtorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Kamis (17/11/2022).

Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Sadagori Henoch Binti yang akrab disapa Ririen Binti dan Ingkit Djaper yang juga merupakan Pengurus DAD Kalteng. Kepada wartawan, keduanya mengatakan bahwa sudah melaporkan dugaan tindak pidana terkait aliran dana dari PT BMB yang masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng inisia L dan bukan masuk ke Kas DAD Kalteng.

Dikatakan Ririen, pihaknya sebagai pelapor tidak membawa statusnya sebagai pengurus DAD Kalteng. Namun, pihaknya melaporkan selaku orang Dayak yang kebetulan juga sebagai pengurus DAD Kalteng.

Laporan tersebut dilakukan, karena masalah aliran dana ini sudah sangat sering dipercakapan di beberapa grup whatsapp (WA) dan menjadi bola liar, serta tidak ada penjelasan dari orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Dengan berat hati kami melaporkan dugaan tindak pidana ini, karena kami sangat keberatan ada orang yang sering membuat narasi di media sosial dan mengaku berjuang untuk orang Dayak. Tetapi diduga itu hanya pemanis saja, karena disinyalir menjual nama Dayak untuk kepentingan pribadi“ tegas Ririen Binti.

Ririen Binti menambahkan, mereka menemukan aliran dana yang tidak selayaknya masuk rekening pribadi, terkait kerja sama antara PT BMB dengan DAD kalteng.

Terkait masalah ini, Ingkit Djaper menambahkan, dana Rp 2,8 miliar yang masuk rekening pribadi inisia L bukan dana yang kecil. Apabina dana itu benar-benar digunakan untuk organisasi DAD Kalteng , ia yakin banyak hal positif yang bisa DAD Kalteng berikan untuk kemajuan orang Dayak.

“Saya meminta Kepolisian menindak lanjuti laporan kami, sehingga masalah yang merugikan DAD Kalteng ini menjadi terang benderang. Siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, Polisi harus bertindak tegas, sehingga nama Dayak jangan digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri” tegas Ingkit.

Dikatakannya juga bahwa ia dan Ririn Binti sudah diperiksa Polisi terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pihaknya juga sudah menyerahkan bukti-bukti pendukung, berupa perjanjian kerja sama antara PT BMB yang ditandatangani oleh inisial C salah satu Direktur PT BMB saat itu dan dari DAD Kalteng ditanda tangani oleh inisial A.E. Sedangkan sebagai saksi, ditanda tangani dua pengurus DAD yakni inisial L dan TL.

Selain itu, juga diserahkan surat kuasa dari A.E untuk L, agar menerima dana dari PT BMB di rekening peribadi L sebesar Rp 50 juta per bulan. Termasuk bukti pengiriman dana ke rekening L sebanyak 56 kali dari PT BMB , atau selama 56 bulan.

Ingkit mengatakan, sangat mudah bagi Polisi menelusuri kemana aliran dana sebanyak Rp 2,8 miliar tersebut mengalir. Karena Polisi tinggal meminta Bank Mandiri mengeluarkan rekening koran atas nama L, antara kurun waktu, tahun 2017 hingga bulan bulan mei, tahun 2022.

Sementara itu, untuk mendukung agar nama Dayak jangan disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk meraih yang bukan haknya secara hukum, beberapa ormas Dayak yang sebagian anggotanya adalah pengurus DAD Kalteng ikut mendampingi pelaporan tersebut.

Budi H.D , ketua pasukan Borneo bersatu Banama , dengan tegas mengatakan, Ormas Dayak sangat mendukung pelaporan tersebut karena mereka tidak mau nama organisasi Dayak dijual untuk kepentingan pribadi. pihaknya juga meminta Polisi mengusut kasus dugaan tindak pidana tersebut dengan cepat, sehingga ada efek jera bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang menjual nama Dayak untuk memperkaya diri sendiri.

“Nama Dayak jangan dijual untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Terhadap terduga pelaku yang menjual nama Dayak untuk kepentingan pribadi dan merugikan organisasi DAD Kalteng harus ditindak sesuai aturan hukum yang belaku” tegasnya. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!