Barito TimurDPRD Kalimantan Tengah

DPRD Bartim Kajibanding Soal Biaya Perjalan Dinas

PALANGKA RAYA,LENSAKALTENG.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) yang membidangi Hukum dan Kesejahteraan Sosial melaksanakan kajibanding ke DPRD Provinsi Kalteng.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bartim, Janjobriano di damping  Wakil Ketua, Gomerson LB dan Arsepto Sekwan Bartim.

Kehadiran Komisi I DPRD Bartim di terima langsung Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton dan anggota Komisi B, H.Edy Rosada, dan Kabag dan Kasubag Sekretariad DPRD Kalteng, Hanny Sintha, Tony Irawan dan Kabid Aset dan AKT Keuangan Pemprov Kalteng, Yuyun Wahyudi, di ruang rapat Komisi B DPRD Kalteng. Selasa (24/7/2018).

Ketua Komisi I DPRD Bartim, Janjobriano mengatakan kajibanding yang dilakukan berkaitan dengan persoalan biaya perjalan dinas ke dalam dan keluar daerah.

“Kita ingin mendengar dan mengetahui besaran biaya perjalan dinas pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalteng. Mengingat biaya perjalan dinas pimpinan/anggota dewan kabupaten tidak boleh melebihi provinsi,” katanya.

Tidak hanya itu menurut dia, juga berkaitan dengan aturan dan tata cara yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku baik itu Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun ketentuan dari Kementerian Keuangan RI.

“Dari penjelasan yang kita terima, tentunya kita akan tetap berpedoman pada aturan/ketentuan yang berlaku. Walaupun sebenarnya harapan kami ada beberapa hal yang perlu di revisi kembali berkaitan dengan biaya penginapan/hotel dan uang lunsum. Karena uang lunsum sangat minim bagi kami di daerah,” ucapnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta petunjuk, saran serta informasi berkaitan dengan hasil reses anggota dewan di daerah yang selama dua tahun ini tidak terakomodir dalam program kerja pembangunan di daerah.

“Hasil reses anggota dewan sama sekali tidak diakomodir oleh pemerintah daerah. Yang digunakan hanya hasil Musrenbang, sehingga hal ini juga menjadi keluhan anggota dewan, mengingat cukup banyak aspirasi masyarakat yang di sampaikan saat reses,” katanya.

Dampaknya menurut dia, tingkat kepercayaan masyarakat kepada para wakilnya yang duduk di lembaga tinggi daerah tersebut menjadi tipis, bahkan sudah mulai tidak percaya.

“Masyarakat kita menjadi tidak percaya lagi kepada dewan, karena aspirasi mereka tidak satupun yang diakomodir oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah hanya mengandalkan hasil Musrenbang, ini membuat teman-teman di dewan juga menjadi sangat kecewa. Pasalnya anggota dewan juga berkewajiban untuk menampung, menyerap dan menyuarakan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Hal ini juga dibenarkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Bartim,Gomerson LB, bahwa hanya pada tahun pertama saja aspirasi masyarakat melalui anggota dewan yang sebagian diakodir oleh pemerintah daerah.

“Tahun pertama ada beberapa aspirasi masyarakat yang di akomodir. Namun selama dua tahun ini tidak satupun yang diakomodir. Sehingga percuma saja dewan di libatkan dalam pembahasan anggaran, pembahasan progam kegiatan/pembangunan kalau aspirasi masyarakat melalui para wakilnya tidak satupun yang di dengar. Ini persoalan yang terjadi saat ini di tempat kami,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton mengatakan bahwa pihaknya tetap menyarankan agar DPRD Bartim tetap mengikuti pedoma/ketentuan yang sudah ada dalam Pergub maupun Perbup agar nantinya tidak melanggar aturan, sehingga layak dan pantas.

Politisi senior PDI Perjuangan Kalteng ini juga mengingatkan agar tidak membenarkan perjalan fiktif dilakukan oleh anggota dewan.

“Saya tegas kepada anggota komisi B, tidak ada yang namanya perjalan fiktif. Dan kita tetap mengacu pada ketentuan biaya yang sudah ditentukan dalam Pergub. Dan bagi dewan kabupaten/kota agar tidak melebihi biaya perjalan dinas dewan provinsi, karena itu ada aturannya,” jelasnya.

Dikatakan juga, bahwa  kunci utamanya adalah tidak melanggar aturan, biaya perjalan dinas layak dan pantas.

“Bagi anggota dewan yang tidak menginap di hotel saat perjalan dinas ke Jakarta, dan menginap di rumah sendiri atau rumah kerabat, maka hak untuk biaya penginapan/hotel hanya dibayar 30 persen. Tapi tapi kalau menginap di hotel maka berlaku tarif hotel tersebut, asalkan tidak melebihi batas atas tariff tertinggi yang sudah di tentukan,” bebernya.

Wakil rakyat asal Dapil IV, Pemilihan Kabupaten Barsel, Bartim, Barut dan Murung Raya itu, menegaskan soal reses, pemerintah daerah juga diharapkan mendengar aspirasi masyarakat melalui hasil reses anggota dewan tidak hanya hasil musrenbang.

“Anggota dewan memiliki tiga tugas utama yakni pengawasan, penganggaran dan pembuat peraturan. Dan yang tidak kalah pentingnya juga adalah penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat. Karena itu pemerintah daerah juga diharapkan mendengar aspirasi masyarakat melalui hasil reses anggota dewan tidak hanya hasil musrenbang,” pungkasnya. (Wan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!