DPRD Pulang Pisau
Dewan Ingatkan Sekolah Tidak Melakukan Pungli
Wakil Ketua II DPRD Pulpis, H Rusita Irma ketika mengikuti rapat paripurna.
PILANG PISAU,Gerakkalteng.com – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Hj Rusita Irma mengingatkan kepada seluruh sekolah agar saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tingkat SD, SMP hingga SMA sederajat tidak melakukan punguntan liar (pungli).
Sekolah harus menjalankan sesuai aturan yang telah ditetapkan, jangan sampai aturan itu dilanggarnya.
Menurut Rusita Irma, saat ini sekolah sudah selesai melakukan pengumuman kelulusan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS).
Selanjutnya agenda rutin tahunan sekolah baik swasta maupun negeri yaitu persiapan tahun ajaran baru dan akan melaksanakan masa PPDB tiap jenjang. “Kami ingatkan agar sekolah tidak melakukan pungutan uang pendaftaran dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru,” ujarnya, (16/6).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pulang Pisau menerangkan, pelarangan pungli tidak hanya terjadi di sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Pulang Pisau saja, melainkan juga berlaku di daerah lain secara keseluruhan.
“Saya imbau dan mengingatkan, jangan sampai sekolah-sekolah yang membuka penerimaan murid baru melakukan pungutan uang pendaftaran,” imbaunya.
Dia juga menegaskan, alasan apapun dalam bentuk sumbangan, baik untuk uang pendaftaran, uang komite atau uang bangku sekolah dan sebagainya tidak dibenarkan dilakukan penarikan.
Dirinya juga berharap kepada Pemkab Pulpis melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, agar bisa mengimbau kepada sekolah-sekolah agar tidak melakukan pemungutan uang PPDB di tahun ajaran ini. “Kalau ada para orangtua yang merasa keberatan adanya hal itu (pungutan), maka disarankan untuk bisa berkonsultasi atau menyampaikan kepada DPRD atau juga kepada dinas terkait,” ungkapnya.
Selain itu, bagi orangtua siswa yang belum bisa melengkapi persyaratan pendaftaran seperti Akte, KTP, KK dan sebagainya agar tidak menjadi hambatan. Artinya, tetap diterima akan tetapi yang belum lengkap bisa menyusul dengan dasar surat sementara dari Capil.
“Jangan karena kurang satu persyaratan terus siswa ditolak mentah-mentah, gak boleh itu tetap harus diutamakan karena program pemerintah mengenyam pendidikan minimal 12 tahun,” pungkasnya. (hrs/an)