DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Raperda Prakasa Segera Dibahas

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto.

PALANGKA RAYA, Gerakkalteng.com– DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna, yang mengagendakan penyampaian pidato pengantar Wali kota Palangka Raya, terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota, Senin (24/2).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung, oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto serta dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota. Sedangkan, untuk pihak eksekutif dihadiri oleh Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah beserta unsur SOPD dan Forkopimda Kota Palangka Raya.

Dua Raperda prakarsa yang dimaksud, ialah Raperda perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, tentang retribusi daerah dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyampaikan, melalui badan musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palangka Raya, sepakat untuk melanjutkan pembahasan dua Raperda prakarsa Pemko tersebut.

“Dua raperda prakarsa ini, selanjutnya akan segera ditindaklanjuti untuk diselesaikan baik diajukan ke paripurna, maupun dibahas pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), untuk dilanjutkan melalui rapat berikutnya,” Kata Sigit K Yunianto, saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah saat membacakan pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya menmengharapkan agar jajaran legislatif segera membahas ke dua Raperda prakarsa tersebut.

” Wali Kota menitipkan pesan, supaya dua buah raperda yang diprakarsai ini, dapat segera dibahas teman-teman DPRD melalui Bapemperda,” ungkapnya.

Kembali ditambahkan Umi, untuk dua raperda prakarsa, yaitu raperda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi daerah dan Raperda tentang BUMD, penting untuk segera dilakukan perubahan.

“Kemudian, terkait raperda retribusi daerah, penting untuk diperbaharui sebagai sumber penghasilan pemda Kota Palangka Raya selama ini. Sehingga tidak terjadi kekosongan hukum, maka perlu dilakukan perubahan atas aturan ini untuk mendapatkan hasil yang baik,” katanya.

Begitu pula dengan raperda tentang BUMD lanjut Umi, dimana raperda ini menjadi skala prioritas dilakukan pembahasan untuk tahun anggaran 2020. Raperda tersebut bersifat urgent dan mendesak, untuk itu perlu agar segera dibahas.

“Sehingga produk hukum yang nantinya dihasilkan dapat memberikan yang terbaik sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat Kota Palangka Raya,”tutupnya.(YS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!