HEADLINEKalimantan TengahLamandau

Pembagian SHP, Ketua Koperasi Laja Manah Sesuaikan Saran Disperindagkop Lamandau

PALANGKA RAYA – Pihak Koperasi Laja Manah, di Desa Sekoban, Kabupaten Lamandau memberikan penjelasan terkait pembayaran Sisa Hasil Panen (SHP) yang belum disalurkan kepada anggotanya. Hal ini berkaitan dengan ketentuan yang ada di koperasi itu sendiri, khususnya terkait keanggotaan di Koperasi.

Artia Nanti, selaku Ketua Koperasi Laja Manah mengungkapkan, ada sejumlah ketentuan aturan yang harus diperbaharui untuk penyaluran SHP kepada para anggota. Khususnya terkait status anggota berdasarkan SK Bupati Lamandau.

“Anggota Koperasi Laja Manah ada yang sudah mengundurkan diri, ada juga yang meninggal dunia dan dialihkan ke anaknya. Jadi, status keanggotaan yang kemudian menerima SHP ini yang sedang kita proses agar adanya SK penetapan baru dari Bupati” jelas Artia, Sabtu (15/4/2023).

Ia juga melanjutkan, terkait masalah ini juga sebelumnya sudah dibahas melalui rapat antara pengurus Koperasi Laja Manah dengan Disperindagkop Lamandau yang juga dihadiri perwakilan dari Polres Lamandau. Dalam rapat tersebut Disperindagkop meminta agar ada SK Penetapan Petani Plasma bagi para anggota koperasi yang mejadi dasar pembagian SHP. Termasuk pembaruan SK Bupati terhadap Koperasi Laja Manah.

“Jadi Koperasi juga tidak bisa bertindak sembarangan, termasuk dalam pembagian SHP kepada para anggota. Ada ketentuan yang harus dipenuhi yang juga berdasarkan anjuran dari Disperindagkop agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari” jelas Artia.

Ia juga menambahakan, bahwa Koperasi Laja Manah juga mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Ini juga menjadi pertimbangan pihaknya dalam mengambil keputusan terkait Koperasi Laja Manah.

“Yang juga harus diketahui, Koperasi Laja Manah bertindak berdasarkan AD/ART. Jadi tidak bisa karena keberatan sebagian pihak, lantas kami dari pengurus koperasi bertindak diluar aturan koperasi” tegasnya.

Ia mengatakan, dalam berjalannya koperasi tentu menyangkut hak dan kewajiban. Namun pada kenyataannya sebut Artia, banyak para anggota yang hanya menuntut hak, sedangkan kewajiban seperti rapat anggota, simpanan wajib kerap diabaikan. Sedangkan pelanggaran tersebut juga diatur dalam AD/ART koperasi.

Artia juga menjelaskan terkait tudingan sejumlah oknum yang mengatakan pihak pengurus koperasi tidak transparan dalam pengelolaan keuangan, khususnya SHP kepada para anggota. Tudingan tersebut dengan tegas dibantahnya.

“Bagaimana yang bersangkutan bisa mengetahui program dari pengurus koperasi, jika yang bersangkutan saja tidak pernah hadir saat rapat koperasi. Bahkan ada yang sudah empat tahun menjadi anggota koperasi hanya satu kali mengikuti rapat” tegasnya.

Sebelumnya, pihak Pemkab Lamandau yang dipimpin langsung Bupati Hendra Lesmana beserta jajarannya dan PT.Pilar Wanapersada dan sejumlah anggota Koperasi Lama Manah melakukan rapat pembahasan terkait Koperasi Laja Manah, Jumat (14/4/2023).

Sejumlah pembahasan diantaranya ialah soal SHP yang belum diserahkan pengurus Koperasi Laja Manah kepada para anggotanya. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!