Kalimantan Tengah
Pemprov Kalteng Terus Berupaya Selesaikan Permasalahan Tanah
PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng, Leonard S. Ampung menggelar rapat Koordinasi Pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria Provinsi Kalteng, di Ballroom Swiss-Belhotel Danum, Kota Palangka Raya, Selasa (21/3/2023).
Leo mengatakan, Kalteng mendukung upaya-upaya sektor terkait dalam mengatasi permasalahan tentang pertanahan, baik Hak Guna Usaha (HGU), sertipikat, maupun terkait Kawasan Hutan.
“Pemprov sampai hari ini masih melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan kita juga masih mengejar 30 persen Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” ucap Leo.
Leo menuturkan, akan berupaya keras supaya tanah yang seluas kurang lebih 15 juta hektar bisa jelas dan bisa dimanfaatkan untuk perekonomian masyarakat.
“Untuk itu, dibutuhkan sinergisitas antara ATR/BPN, Dinas terkait, Pemerintah Kabupaten dan Kota, juga Pemerintah Provinsi. Masalah pertanahan ini jangan dianggap enteng, karena jika peran Pemerintah tidak kuat, bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya,” ujar Leo.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Prov. Kalteng, Erlin Hardi menyampaikan tupoksi Disperkimtan adalah untuk memfasilitasi, sinkronisasi dan validasi terkait pendataan pertanahan.
“Namun kita tidak mengambil kewenangan ATR/BPN, tetapi kita tetap koordinasi dengan ATR/BPN,” imbuhnya.
Dirinya berharap, melalui Rakor ini permasalahan tentang tanah yang disampaikan Pemerintah Kabupaten/Kota bisa diinventarisir.
”Kita akan terus koordinasi dengan ATR/BPN terkait masalah-masalah tanah ini sehingga kita bisa me-manage dan tahu solusi apa yang akan kita lakukan,” pungkasnya. (D0n/mmc/*)