HEADLINEPalangka Raya

Potongan Pembayaran Tukin Guru Agama, Kemenag Palangka Raya Dituntut Beri Penjelasan

PALANGKA RAYA – Pemotongan uang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi para Guru Agama di Kota Palangka Raya, hingga kini belum ada penjelasan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya. Dana Tukin para guru tersebut, sebelumnya terjadi penundaan pembayaran, hingga dibayarkan dengan potongan tanpa penjelasan.

Drs Menteng Asmin, selaku Direktur LSM, LDW Kalteng yang mendampingi sejumlah guru yang dana Tukin mengalami pemotongan mengatakan, keluhan para guru agama tersebut telah disampaikannya ke pihak Kemenag Kota Palangka Raya. Namun lanjutnya, pihak Kemenah sendiri tidak dapat menjelaskan alasan pemotongan dana Tukim tersebut.

“Keluhan para guru ini sudah kita sampaikan ke Kemenag. Pihak kemenag mengaku meminta waktu untuk merapatkan masalah pemotongan Tukin yang sudah dilakukan ini” kata Menteng, Minggu (2/4/2023).

Dilanjutkannya, bahkan keterangan dari pihak Kemenag yang sempat pihaknya hubungi, hanya mengatakan bahwa pihaknya meminta waktu untuk membenahi di bidang keuangan.

“Sebelumnya pembayaran Tukin menunggak tiga bulan, yaitu dari Januari sampai Maret 2023. Kemudian dibayarkan dua bulqn, yaitu Januari dan Februari dengan dana Tukin yang sudah dipotong” jelas Menteng.

Ia juga menambahkan, bahwa dalam pemotongan tersebut, dana Tukin para guru ada yang dipotong hingga sekitar Rp 1 juta dari dua bulan pembayaran. Tentunya kata Menteng, pemotongan yang yang nilainya cukup besar ini harus ada penjelasan yang masuk akal.

“Sebelumnya kepada para guru, oknum bendahara Kemenag inisial HB mengaku dipotong untuk pajak. Saat diminta bukti pembayaran untuk pajak, tidak bisa ditunjukan, sedangkan pembayaran Tukin tidak dikenakan pajak. Kemudian HB mengatakan jika keberatan maka uang yang dipotong nanti akan dikembalikan. Jadi pemotongan dana Tukin ini kami rasa tidak wajar, terlebih hanya pada guru Agama Kristen, Katolik dan Hindu” beber Menteng.

Terkait permasalahan ini, Menteng meminta agar pihak Kemenag dapat memberikan penjelasan yang berdasar. Karena pembayaran Tukin adalah hak para guru atas kinerjanya di dunia pendidikan.

“Jika pemotongan dana Tukin ini tidak ada penjelasan, bukan tidak mungkin ada dugaan korupsi atau penggelapan oleh oknum Kemenag dalam pembayaran hak para guru ini” jelas Menteng.

Ia juga menambahkan, kedepan akan menhambil langkah hukum, yaitu melaporkan permasalahan pemotongan dana Tukin ini ke Kejaksaan dan Kepolisian.

“Jika tidak ada penjelasan, akan kita laporkan sehingga jadi jelas permasalahan pemotongan Tukin para Guru Agama ini” pungkas Menteng. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!