Barito Timur

Satgas PKH Pemasangan Plang Segel Di PT MJAP

Foto: beberapa awak media mengikuti kegiatan Satgas PKH.

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Rabu (19/3/2025) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak tegas perkebunan kelapa sawit milik PT MJAP desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau.

Papan penyegelan telah dipadang, menandai pengambilan lahan oleh pemerintah. Langkah ini menegaskan komitmen negara dalan menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Satgas PKH bertindak tanpa kompromi.

Beberapa informasi, yang didapat dari awak media dilapangan, lahan perkebunan kelapa sawit PT. MJAP tersebut sudah melakukan kegiatan produksi atau permanen kelapa sawit tanpa memiliki izin yang sah dari pemerintah.

Dari hasi keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya, membenarkan bahwa tiga hari yang lalu ada beberapa tim C.O Satgas PKH sudah melakukan pemasangan plang di areal sekitar perkebunan kelapa sawit milik PT. MJAP.

“Kita saksikan sendiri tim C.O Satgas PKH memasang plang. Namun ketika ditanya apakah masyarakat boleh melakukan aktifotas panen di areal tersebut? Jawabannya singkat, kami tetap panen buah kelapa sawit, karena tidak ada ucapaj atau larangan langsung dati tim C.O Satgas PKH,” katannya dengan singkat.

Kemudian, hasil pantauan dilapangan, Satgas C.O PKH akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap kegiatan penanaman kelapa sawit yang tidak memiliki izin yang sah di Kabupaten Barito Timur. Bukan cuma di Bambulung saja, nampaknya plang juga terpasang di desa Tarinsing, Kecamatan Paku dengan luas wilayah 1436,6 Ha.

Dengan adanya plang larangan ini, salah satu warga desa, Kopriusa Mitel, yang memiliki lahan areal tersebut mengininkan agar pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau sosialisasi kepada warga.

“Kawasan areal hutan lindung atau yang tidak ada kepemilikannya wajar dikuasai oleh negara dan itu saya mendukung. Namun seharusnya yang berkepentingan seperti tim satgas lakukan sosialisasi sebelum memasang plang tersebut,” kata Kopriusa.

Kata dia, permasalahan ini bisa dijelaskan oleh pihal terkait dengan menggelar RDPU bersama anggota DPRD dengan melibatkan semua pihak.

Nanti RDPU dengan dewan, Tim Satgas, kepala daerah dan intansi terkait. Kita memecahkan masalah di mana permasalahannya, apakah permsalahan ini karena tim satgas yang menempatkan tidak pada tempatnya atau ATR/BPN dan kehutanan dan dinas terkait yang menentukan titik kawasan itu yang tidak tepat, sehingga mereka tidak cuma melaksanakan tugas menancapkan sesuai titik koordinat yang diserahkan oleh dinas terkait.

Lanjut Kopriusa, penjelasan tersebut harus transparan, dan berharap pemerintah kabupaten sebagai pihak di tengah untuk menjalankan tugas pemerintah dan juga mengakomodir, membantu advokasi masyarakat.

“Saya sebagai warga desa Tampa yang punya kebun lahan aset di desa Tarinsing meminta penjelasan. Tolong sosialisaai kepada masyarakat luas untuk hal-hal seperti ini itu harapan kami, supaya cepat turun tangan dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Diungkapannya, masyarakat resah bahkan pemerintah desa dengan adanya masalah ini tidak dapat cepat memproses pembuatan SKT.

“Ini berdampak jelek untuk kondisi ekonomi sekarang, jangankan pemerintah bisa mensubsidi atau membantu, ini akhirnya tambah parah kondisi ekonomi masyarakat. Jangan keputusan pihak dari tim Satgas ini akhirnya kepala desa yang baru-baru ini ya akhirnya takut-takut bikin surat SKT, apalagi melanjutkan seritifikat. Ini enggak bisa berlarut dan ini bukan kepentingan saya pribadi, tapi kepentingan semua di mana letak yang permasalahannya untuk bisa dituntaskan secara arif dan bijaksana,” demikian. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!