Barito Timur

Pembunuhan Sadis di Pasar Tamiang Layang Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

Foto: Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso memimpin langsung konferensi pers terkait pembunuhan di Pasar Tamiang Layang.

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Satuan Reskrim Polres Barito Timur berhasil menangkap terduga atau tersangka seorang pria berinisial RH (35) pelaku pembunuhan terhadap seorang Arbain alias Bain (30), Sabtu (29/3/2025).

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso saat memimpin press release di Polres Barito Timur mengatakan, kejadian bermula ketika korban merasa tersinggung dengan ucapan pelaku.

“Korban merasa tersinggung dengan perkataan pelaku, sehingga terjadi cekcok yang berujung pada pemukulan oleh korban. Tidak terima, pelaku kemudian pulang untuk mengambil sebilah parang,” jelas AKBP Eddy Santoso, Minggu (30/3/2025).

Pelaku kemudian kembali menuju pasar untuk mencari korban. Saat menemukan Arbain berada dilantai dua Pasar Temanggung Djayakarti, dirinya langsung menyerang dengan senjata tajam secara membabi buta. Korban yang bercucuran darah segera dievakuasi ke RSUD Tamiang Layang, namun nyawanya sudah tidak tertolong.

Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

“Tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan identifikasi dan penyelidikan. Berkat kerja keras tim, dalam waktu kurang dari lima jam, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah parang beserta kumpangnya,” jelas Eddy.

Selanjutnya tersangka, dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Untuk saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Barito Timur untuk proses hukum selanjutnya. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!