HEADLINEHukum dan KriminalKalimantan Tengah
Putusan Kontroversi Damang Kecamatan Manuhing ke PT BMB, DAD Kalteng Diminta Turun Tangan
PALANGKA RAYA – Pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kaltengg) diminta mengambil langkah serius atas keputusan Damang Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Hal ini diungkapkan Wendy S Loentan, pemerhati adat yang juga Ketua Gerdayak Kabupaten Kobar. Keputusan Damang Kepala Adat Kecamatan Manuhing, Awal Jantriadi yang menimbulkan kontroversi dengan akan memasang Hinting Adat di areal PMKS PT. Berkala Maju Bersama (BMB) dinilai menyalahi aturan. Terlebih Damang memutuskan sendiri putusan adat atas permasalahan yang dialaminya dengan Basirun Panjaitan selaku Direktur perusahaan.
“DAD Kalteng harus turun tangan menyelesaikan masalah keputusan Damang Manuhing ini. Terlebih menyangkut pemasangan hinting adat yanh memiliki nilai sakral bagi masyarakat Dayak Kalteng dan jangan sampai ada kekeliruan dalam menerapkan putusan hukum adat” ungkap Wendy, Sabtu (12/11/2022).
Diuraikannya juga, apabila diteliti kembali, persoalan dimulai dari Damang Kecamatan Manuhing yang merasa tersinggung terhadap Direktur PT BMB. Selanjutnya, Damamg tersebut menerapkan proses peradilan adat terhadap direktur perusahaan PT BMB.
“Seharusnya pak Damang tersebut melaporkan dugaan persoalan yg menimpa dirinya ke DAD, agar selanjutnya dapat dibentuk tim untuk memeriksa perkara tersebut. Jangan sampai menjadi Hakim untuk dirinya sendiri, apalagi saat ini yg bersangkutan menyampaikan akan melakukan Hinting di lokasi PT BMB” ulasnya.
Selain itu kata Wendy, dalam surat tersebut Damang Manuhing tidak melibatkan organisasi Adat yang berhak mengawal proses tersebut, seperti Batamad yg peranya membantu tugas Damang. Sehingga, tindakan yang dilakukan Damang tersebut terkesan tidak sesuai prosedur.
“Dengan tindakan Damang yang seperti ini, bukan tidak mungkin ada dugaan sarat dengan pesanan kelompok tertentu” sebut Wendy.
Menyikapi sikap Masyarakat Dayak yang bekerja di PT BMB yang dengan tegas menolak pemasangan Hinting Adat oleh Damang Manunhing, ia mengatakan tentunya hal tersebut patut menjadi perhatian semua pihak. Kehadiran perusahaan menurutnya tentunya telah memberikan dampak positif di masyarakat sekitar.
ia juga menyebutkan, adapun persoalan yg terjadi sebetulnya adalah hal internal antara menajemen lama yang menurutnya tidak terima dengan sistem yang ada saat ini. Terlebih menajemen baru yang mungkin saja telah mendapat tugas secara langsung dari Owner PT BMB berharap kondisi perusahaan dapat berjalan dgn baik, transparan.
“Tentunya kami juga memberikan apresiasi kepada personil Polda Kalimantan Tengah yang saat ini datang ke PT BMB. Semoga kondisi di perusahaan dapat berjalan dengan baik, semua pihak dapat bertindak secara rasional dan mengedepankan aspek Hukum” pungkasnya.
Kritikan terhadap putusan Damang Kecamatan Manuhing terhadap PT BMB ini juga sebelumnya dilontarkan oleh Kepala Biro Organisasi Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, EP. Romong, SH, kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Dikatakannya masalah tersebut terkait pelaksanaan putusan Damang Kepala Adat, Kecamatan Manuhing, Awal Jantriadi yang hendak melakukan Hinting Adat di PMKS PT. Berkala Maju Bersama (BMB) terkait dugaan fitnah yang dilakukan oleh Sdr. Basirun Panjaitan selaku Direktur perusahaan. Putusan dari Damang Kecamatan Manuhing tersebut dianggap tidak berdasarkan Buku Hukum Adat Dayak Ngaju.
Menurut Romong, Ritual Adat pemasangan Hinting Adat dengan melaksanaan putusan Denda Adat yang dikenakan berdasar Pasal 50 Singer Kasukup Belom Bahadat (kelengkapan Denda Adat Hidup Berkesopanan, Beretika, Bermoral yang tinggi) tersebut sudah menyimpang dari marwah hukum Adat Dayak Ngaju sebagaimana yang tersurat.
Dia juga mengatakan, bagaimana bisa memasang hinting adat dengan dasar yang salah. Karenanya, ia meminta Damang Manuhing secara lengkap membaca Buku Hukum Adat Dayak Ngaju. Hal ini dilakukan supaya tidak salah dalam penerapan hukum adat Dayak Ngaju di daerah ini.
Romong juga mengatakan, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gunung Mas harus segera memanggil Damang Manuhing supaya mengingatkan yang bersangkutan. Menegakan hukum adat, tambah Romong, jangan justru membuat pelanggaran adat yang membuat preseden buruk bagi penegakan hukum adat.
Kontroversi putusan Damang Kecamatan Manuhing ini sendiri bukan yang pertama kalinya terjadi. Sebumnya, sekitar Bulan September 2022, Damang Kecamatan Manuhing menjatuhkan denda adat sebesar Rp 340 juta kepada seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Gumas. Hal ini karena Oknum Anggota Dewan tersebut diduga menghamili seorang janda yang berprofesi sebagai biduan.
Dalam kasus tersebut, BN selaku oknum anggota DPRD Gumas yang dituduhkan mengatakan, putusan denda adat tersebut sempat berubah dari nilai sekitar Rp 68 juta menjadi sekitar Rp 340 juta. Termasuk adanya kejanggalan saat putusan denda adat, yaitu pihak BN tidak dipertemukan dengan pihak ES selaku pihak wanita yang mengaku dihamili oleh BN.
Terkait putusan Damang Kecamatan Manuhing yang memberikan denda adat hingga Rp 340 juta tersebut, BN juga meminta agar dilakukan tes DNA jika memang anak yang dikandung sang wanita biduan inisial ES adalah memang anak biologisnya. (bud)