HEADLINEHukum dan Kriminal

Diduga Hamili Janda dan Didenda Adat Ratusan Juta Rupiah, Oknum Dewan Gumas Sampaikan Pertimbangannya

PALANGKA RAYA – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) inisial BN mengaku siap bertanggung jika biduan inisial ES memang mengandung anak biologisnya. Termasuk dengan putusan adat yang diberikan pihak Kedamangan, namun dengan sejumlah pertimbangan.

Hal ini disampaikan BN terkait putusan denda adat dari Kedamangan Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas. Pasalnya, putusan denda adat tersebut sempat berubah dari nilai sekitar Rp 68 juta menjadi sekitar Rp 340 juta. Termasuk adanya kejanggalan saat putusan denda adat, yaitu pihak BN tidak dipertemukan dengan pihak ES.

“Dalam putusan denda yang diberikan dengan nilai sekitar Rp 340 juta, ada sejumlah kejanggalan yang membuat kami memberikan sejumlah pertimbangan kembali” jelas BN, Rabu (12/10/2022).

Dikatakannya, pertimbangan tersebut yaitu biaya persalinan Rp 49.900.000 dan biaya hidup anak sejak lahir hingga dewasa dan biaya pendidikan anak sejak SD hingga perguruan tinggi sebesar Rp 225.000.000. Putusan ini menurutnya menjadi pertimbangan pihaknya.

“Anak yang dikandung ES belum lahir, namun total biaya sudah ada, termasuk biaya hidup hingga pendidikan di perguruan tinggi sudah dihitung lebih dulu. Sedangkan bagaimana anak tersebut nanti kedepannya, kita sama-sama belum tau” ungkap BN.

Selain pertimbangan dua poin denda tersebut, ia juga tetap meminta agar ada pemeriksaan tes DNA. Hal ini untuk memastikan jika anak yang dikandung ES benar-benar anak biologisnya. Jika memang terbukti dalam tes DNA, maka BN dan keluarganya mengaku siap dan bersedia bertanggung jawab selayak nya orang tua terhadap anak.

“Pada intinya kami menghormati keputusan dari kedamangan untuk masalah ini dan siap menjalankan. Namun kembali lagi, kami juga ada pertimbangan kewajaran terkait nilai denda adat yang diberikan” sebutnya.

BN juga menguraikan, awalnya permasalahan tersebut dilakukan penyelesaian oleh Kedamangan Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas pada Kamis (8/10/2022) dengan total nilai denda adat sekitar Rp 68 juta. Putusan itu disetujui BN, termasuk dengan siap membantu biaya persalinan dengan bukti nota biaya persalinan yang dilakukan.

Namun, beberapa hari kemudian, BN kembali dipanggil oleh pihak Kedamangan untuk mendengarkan putusan sidang adat kembali. Saat itu hanya pihak BN yang dihadirkan, sedangkan pihak ES tidak hadir. Pihak Kedamangan kembali membacakan putusan denda adat dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 340 juta.

“Saat putusan sidang hanya pihak saya yang dihadirkan, sedangkan pihak ES tidak dihadirkan bersama. Seharusnya jika putusan adat seperti itu harus dibacakan dihadapan kedua belah pihak. Jadi lebih terbuka masalah sidang adat terkait masalah ini” sebutnya.

Permasalahan ini sendiri, berawal saat BN menjalin hubungan asmara dengan seorang janda inisial ES yang berprofesi sebagai biduan. Dari hubungan tersebut, ES mengaku sedang mengandung anak dari BN. Permasalahan ini dilanjutkan ke penyelesaian secara adat di Kedamangan. Namun putusan tersebut menurut BN siap dipenuhi oleh pihaknya, namun dengan sejumlah pertimbangan.

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gumas, Herbet Y Asin saat dikonfirmasi terkait nilai denda adat tersebut, mengaku belum mendapatkan surat tembusan atas putusan tersebut.

“Putusannya belum ada tembusan sampai ke saya” jelasnya singkat melalui pesan Whatapps. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!