DPRD Murung RayaMurung RayaPolitik

Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Perdie-Rejikinoor Unggul

PURUK CAHU,GERAKKALTENG.COM-Untuk mendukung kelancaran jalannya Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Periode 2018 – 2023.
Polres Murung Raya menerjunkan Personil 211 orang,TNI 50 orang dibantu Satpol PP 20 untuk mengaman Rapat Pleno yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum( KPU) Kabupaten Murung Raya,mengambil tempat pelaksanaan di GPU Tira Tangka Balang.
Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,Pembacaan Doa.
Ketua KPU Izharudin S.Fil
membuka acara dimulainya penghitungan perolehan suara untuk ketiga Paslon yang dimulai dari Kecamatan Barito Tuhup Raya yang dibacakan oleh anggota PPK Kecamatan sebagai berikut : Nomor Urut 1.938 suara,Nomor Urut 2.1.581.Nomor Urut 3.35.
Kecamatan Laung Tuhup :Nomor Urut 1.4.333,Nomor Urut 2.5.358,Nomor Urut 3.287.
Kecamatan Murung :Nomor Urut 1.8.470,Nomor Urut 2.8.358,Nomor Urut 3.366.
Kecamatan Permata Intan :Nomor Urut 1.2.370,Nomor Urut 2.3.014 Nomor Urut 3.77.
Kecamatan Seribu Riam: Nomor Urut 1.411,Nomor Urut 2.1.209,Nomor Urut 3.9.
Kecamatan Sumber Barito :Nomor Urut 1.1.249,Nomor Urut 2.2.078,Nomor Urut 3.26.
Kecamatan Sungai Babuat:Nomor Urut 1.382,Nomor Urut 2.997,Nomor Urut 3.5.
Kecamatan Tanah Siang :Nomor Urut 1.2.079,Nomor Urut 2.5.512,Nomor Urut 3.44.
Kecamatan Siang Selatan: Nomor Urut 1.1.028,Nomor Urut 2.1.486,Nomor Urut 3.23.
Kecamatan Uut Murung :Nomor urut 1.449,Nomor Urut 2.677,Nomor Urut 3.5.
Untuk Total Suara Paslon sebagai berikut : Nomor Urut 1.21.709 Suara,Nomor Urut 2.30.270 Suara,Nomor Urut 3.876 Suara Total Suara Sah = 52.825 Suara.
Dalam pernyataan kepada awak media yang meliput Ketua KPU Izharudin S.Fil mengatakan bahwa dibanding Pilkada tahun 2013 lalu partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2018 cukup baik walaupun tidak mencapai 75 persen sesuai harapan secara Nasional.
Untuk penetapan pemenang Pilkada masih belum ditentukan karena masih menunggu apakah ada gugatan oleh Paslon ke Mahkamah Konstitusi.
Adapun waktu yang diberikan sesuai undang – undang adalah tiga hari kerja apabila Paslon ingin menggugat ke MK.
Apabila dalam waktu tiga hari tersebut tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi maka KPU bisa menetapkan calon pemenang sesuai jadwal yang telah ditetap oleh KPU demikian Komisioner KPUD Izharudin mengahiri pembicaraannya.
Pada kesempatan itu Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendapat suara terbanyak Perdie-Rejikinoor,menyampai ucapan terima kasih kepada KPUD,PPK Kecamatan,PPS,KPPS,Panwaslu,Panwascam,Tim Sukses,Relawan yang membantu hingga pilkada ini berjalan dengan Aman dan Damai.
Tidak lupa juga kepada Aparat Keamanan TNI-POLRI dan masyarakat Murung Raya diucapkan terima kasih,Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Mura.(manipol tundan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!