HEADLINEKorupsiPalangka Raya

Sekda Palangka Raya Rojikinnor Terancam 20 Tahun Penjara

TEKS FOTO: Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah AKBP Teguh Widodo didampingi Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi AKBP Devy Firmansyah memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka Rojikinnor, Senin (14//5/2018) di Mapolda Kalteng.

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM – Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Rojikinnor Jamhuri Basni diduga sebagai pejabat korup dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Proses kasusnya yang tengah bergulir telah sampai di tingkat penuntutan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang menangani kasus ini menjerat Rojikinoor dengan pasal 12 huruf F UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tipikor. Berkas perkara dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Senin (14/5/2018) siang.

“Kita telah melaksanakan pengiriman tahap dua ke kejaksaan. Tersangka dijerat pasal 12 huruf F dengan ancaman minial 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo di Mapolda Kalteng.

Polisi menjelaskan, telah memeriksa sejumlah saksi termasuk dari Inspektorat Kota Palangka Raya. Ditambah dengan alat bukti yang dimiliki maka Rojikinnor sementara ini ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Kalteng AKBP Devy Firmansyah menambahkan, dua oknum ASN yang menjadi cikal bakal kasus ini sementara berstatus saksi. Pihaknya belum mengantongi bukti kuat untuk menaikan status mereka sebagai tersangka.

“Dua ASN itu belum bisa ditetapkan tersangka karena seperti yang tertuang di BAP, mereka tidak ikut menikmati dan hanya menjalankan perintah,” tutur AKBP Devy Firmansyah.

Sementara itu Rojikinnor yang sebelumnya ditahan di sel tahanan Mapolda Kalteng kini bisa kembali pulang ke rumah. Karena setelah dilimpahkan, jaksa yang berwenang menentukan menurunkan statusnya menjadi tahanan kota.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Eduard Sianturi. Kata dia, salah satu pertimbangan karena tersangka merupakan pejabat negara aktif dan tenaganya masih dibutuhkan.

“Kita alihkan menjadi penahanan kota, dia kan pejabat negara. Kemudian dalam kasus ini tidak ada kerugian keuangan negara,” kata Eduard Sianturi kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya.

Wartawan yang telah lama menunggu proses pemeriksaan Rojikinnor di Kantor Kejari Palangka Raya tidak berhasil bertemu. Sebab pria yang hingga kini masih menduduki jabatan Sekda Palangka Raya itu diduga pulang lewat pintu belakang.

Sekedar pengingat, kasus yang menyeret Rojikinnor ini terjadi pada 20 Desember 2017. Dalam operasi tangkap tangan polisi mengamankan bendahara keuangan setda Kota Palangka Raya dan honorer Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya dengan barang bukti uang Rp30 juta.rs

 

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!