HEADLINEHukum dan Kriminal
Simpan 11 Paket Sabu, Seorang IRT Diringkus Polisi
SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IA (36). Dari tangan IRT ini, diamankan sejumlah barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat 53,89 gram.
“IA ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya Jalan Bumi Asri Barat Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kotim”, kata Kasat Narkoba, AKP Bagus Winarmoko, Jum’at (21/10/2022).
Pelaku merupakan IRT, yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang warung. Ia diamankan ketika sedang berada di dapur rumahnya.
Di rumahnya polisi berhasil menyita belasan bungkus plastik klip kecil sabu dengan berat total 53,89 gram. 1 bungkusnya dijual pelaku dengan harga Rp 5 Juta.
“Satu paket sabu ia simpan di dalam satu kantong celana dan 10 paket lainnya disimpan dalam sebuah plastik hitam dengan dibalut dengan kertas tisu”, jelas Bagus.
“Kami dapat dari laporan masyarakat bahwa pelaku pengedar sabu, saat diamankan pelaku mencoba menyembunyikannya di dalam sebuah ember didapurnya”, ungkapnya.
Pelaku IA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Kotim untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut. (Tbk/bud)