HEADLINEKatingan

Gelar Aksi Demo di Kejaksaan Negeri Katingan, Warga Sabaung Minta Kades dan Ketua BPD Diperiksa

“Hal yang Kami inginkan yaitu agar Kejaksaan Negeri Katingan bisa segera memanggil dan memeriksa saudara Jaruman, serta pihak lainnya yang terkait karena diduga adanya penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022,”Ucap Murdianto dalam orasinya.

KASONGAN – Warga Desa Sabaung, Kecamatan Marikit, menggelar aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri Katingan, kamis (13/7/2023).

Aksi demo ini dilakukan untuk mendesak Kejaksaan untuk melakukan pemerikasaan terhadap Kepala Desa (Kades) Sabaung yang diduga kuat melakukan penyelewengan dengan pengelolan keuangan dana desa.

Seperti yang disampaikan Ketua Koordinator Demo Murdianto, bahwa kedatangan para warga masyarakat Desa Sabaung ini murni karna ingin menyampaikan aspirasi karena kekecewaan terhadap kepemimpinan Jaruman (kades sabaung), lantaran diduga banyak melakukan tindakan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

“Hal yang Kami inginkan yaitu agar Kejaksaan Negeri Katingan bisa segera memanggil dan memeriksa saudara Jaruman, serta pihak lainnya yang terkait karena diduga adanya penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022,”Ucap Murdianto dalam orasinya.

Foto : Ketua Koordinator Demo Murdianto saat menyampaikan orasi tuntutan kepada Kepala Kejaksaanl

Kemudian hal yang disampaikan juga yaitu, pada pengelolaan serta pelaksanaan DD dan ADD yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) masyarakat merasa bahwa selama ini kades beserta jajaranya juga diduga tidak transparan dan sarat dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Selain itu juga, hal yang menjadi permasalahan Kades Sabaung ini terkait dengan pengerjaan fisik dari tahun anggara 2020 sampai dengan tahun 2022 yang dimana diduga kuat ada banyak item pekerjaan yang tidak terlaksana atau fiktif.

“Selama ini dalam laporan realisasi disetiap akhir tahun ada kegiatan, namun bukti fisik di lapangan tidak ada, hal inilah juga yang membuat kami merasa keberatan atas dugaan laporan realisasi fiktif,”Imbuhnya.

Adapun beberapa pengerjaan fiktif yang dimaksud yakni, pengerjaan sumber air bersih milik desa mata air/tandon penampung air hujan atau sumur bor, pembangunan tower air pada tahun anggaran 2020 diduga fiktif.

Pada pengadaan penyelenggaraan pos keamanan desa pada tahun 2020 juga diduga fiktif, karna pos keamanan tersebut dibangun oleh kades sebelumnya dan tidak pernah difungsikan.

Pengerjaan fiktif lainnya yaitu juga sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa yang diperuntukan untuk membuat lapangan volly pada tahun anggaran 2020 juga diduga fiktif, yang dimana sebenarnya adalah aset milik sekolah bukan milik desa.

“Selain daripada banyaknya laporan pengerjaan fiktif agar diperiksa, kami juga meminta agar Kejaksaan Negeri Katingan melakukan pemeriksaan terhadap saudara Banya yang merupakan Ketua Badan Permusyawartan Desa (BPD) Sabaung terkait dengan fungsi pengawasannya dalam pengelolaan DD dan ADD serta operasional BPD dari tahun 2020 sampai dengan 2023, karna dari tahun 2020 sampai 2023 dari wakil ketua, sekretaris hingga anggota BPD tidak pernah mengetaui tentang pembuatan SPj setiap akhir tahun,”Pintanya.

Selain itu hal yang disoroti di pemerintahan desa sabaung ini yaitu adanya nepotisme, dimana Jaruman kepala desa Sabaung.

Jamin sebagai sekretaris desa Sabaung yang merupakan saudara kandung dengan kades.

Kemudian, NOR ELISA  sebagai Kasi Pemerintahan adalah anak kaka kandung dari kades.

Dan Selanjutnya Banya sebagai ketua BPD juga merupakan saudara kandung dari kades.

(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!