Kotawaringin Timur
Ini Cara Pemkab Kotim Tarik Minat Investor
“Dalam rangka percepatan pelayanan berusaha melalui sistem OSS, pemerintah melakukan reformasi untuk kemudahan penyelenggaraan perizinan berusaha,” Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim Alang Arianto, Rabu 10 Mei 2023.
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan terus meningkatkan kualitas investasi di wilayah tersebut dengan mempermudah pengajuan perizinan para pelaku usaha atau investor. Salah satunya dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).
“Dalam rangka percepatan pelayanan berusaha melalui sistem OSS, pemerintah melakukan reformasi untuk kemudahan penyelenggaraan perizinan berusaha,” Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim Alang Arianto, Rabu 10 Mei 2023.
Itu ia ungkapkan saat wakili Bupati Kotim Halikinnor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ).
Lanjut Alang, sistem OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah di dalamnya ada pelaku usaha. Kementerian Investasi/BKPM telah meresmikan penggunaan sistem OSS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Kehadiran OSS dan regulasi ini guna memudahkan investor untuk mengajukan permohonan perizinan secara elektronik dan terintegrasi dengan instansi terkait,” ujarnya. Selain itu, dalam rangka meningkatkan investasi maka perlu mempermudah proses perizinan bagi usaha yang berisiko rendah maupun mempercepat pengambilan keputusan bagi usaha yang berisiko tinggi dengan mengusung prinsip One Stop Service.
Dimana mengatur setiap pemohon perizinan hanya perlu mengajukan ke satu pintu pelayanan perizinan. Sehingga dapat mempercepat proses perizinan dan memudahkan para investor serta prinsip keterbukaan, dimana setiap informasi mengenai proses perizinan berusaha harus dapat diakses oleh publik dan terbuka untuk umum.
Kebijakan ini juga sekaligus menjadi bagian dari peraturan pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dimana pemerintah terus berupaya memberikan peluang usaha bagi para pengusaha mikro menengah, menyediakan lapangan kerja, dan mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Sehingga pada kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan singkronisasi terkait regulasi yang telah ditetapkan, agar tidak ada kesalahpahaman antar pemerintah daerah dan pelaku usaha, sehingga mampu menjamin pelaksanaan kegiatan usaha secara efisien, efektif, transparan, terbuka dan akuntabel serta dapat meningkatkan perekonomian di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tutupnya. (don/sog)