DPRD Kota Palangka Raya
Masa PPDB Sekolah Harus Profesional
PALANGKA RAYA – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Palangka Raya pada tahun ajaran baru ini, diharap bisa lebih bersih dan transparan.
“Kepada para panitia PPDB di setiap sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, dapat melaksanakan setiap tahapan penerimaan itu sesuai ketentuan dan aturan,”ungkap Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, M. Hasan Busyairi, Kamis (29/6/2023).
Lebih lanjut legislator dari Fraksi Golkar ini mengingatkan agar dalam PPDB tersebut, hendaknya setiap panitia penerimaan harus bersikap profesional dan transparan. Terutama jangan sampai ada yang melakukan praktik pungutan liar atau pungli.
Disisi lain Dinas Pendidikan harus melakukan sosialisasi sekaligus memonitoring kesetiap satuan pendidikan atau sekolah yang melaksanakan PPDB. Baik pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sosialisasi dan monitoring itu bertujuan untuk menerapkan sikap profesional, transparan dan akuntabel dalam birokrasi pelayanan publik. Terutama pada ranah pendidikan yang tengah melaksanakan PPDB. Tujuan akhir yang diharapkan adalah tidak terjadinya pungli, dalam proses PPDB.
“Andaikata masih ditemukan
dugaan praktik pungli, maka kepada pihak berwajib harus menindak secara tegas para oknum yang tidak bertanggung jawab,”tegasnya.
Sementara disinggung terkait zonasi pada pelaksanaan PPDB 2023, menurut Hasan penerapan sistem zonasi tersebut bertujuan untuk memeratakan pendidikan. Terutama tidak ada lagi kesenjangan antar sekolah. Dalam arti, tidak ada istilah sekolah favorit, unggulan dan lain sebagainya.
“Silahkan masyarakat mendaftarkan anak didiknya disekolah terdekat, menyesuaikan dengan sistem zonasi yang sudah ditentukan,” pungkasnya.(Red/Vd/*)