HEADLINEHukum dan Kriminal

Bongkar Sindikat Narkoba di Kotim, BNNP Kalteng Amankan 9,2 Kg Sabu dari Tiga Tersangka

PALANGKA RAYA – Barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 9,2 Kg berhasil diamankan jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Tiga orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus ini.

 

Pengungkapan ini disampaikan Plt Kepala BNNP Kalteng, Bintari Rahayu melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Dr. Agustiyanto. SH.Msi saat pres rilis ke awak media, Selasa (1/8/2023).

 

Dikatakan Agustiyanto, barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar 9,2 Kg tersebut diamankan dari dua jaringan narkoba yang ada di Kalteng. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial BN, TS dan YA yang diamankan di Kabupaten Kota Waringin Timur (Kotim) dan Jakarta.

 

Untuk tersangka BN, diamankan di Jalan Bumi Indah Permai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim. Hasil pemeriksaan yang dilakukan di lokasi penindakan, petugas mendapati barang bukti sekitar 2,4 Kg sabu-sabu.

 

Pengungkapan selanjutnya masih di wilayah Kotim, yakni diamankannya tersangka inisial TS di sebuah rumah di kawasan Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Dari penggeledahan di tempat tersebut, petugas BNNP Kalteng mendapati barang bukti sekitar 6,7 Kg sabu-sabu.

 

Hasil pemeriksaan, TS mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang berada di Kota Jakarta. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Kalteng kemudian bertolak ke Jakarta dan berkoordinasi dengan Tim Direktorat BNN RI dalam upaya pengungkapan terhadap pengirim sabu-sabu yang ada di Jakarta.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan BNNP Kalteng dan BNN RI akhirnya berhasil mengamankan pria inisial YA di wilayah Jakarta Selatan. Tersangka kemudian dibawa ke BNNP Kalteng guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Untuk jaringan narkoba yang dilakukan tersangka BN, yaitu dari Pontianak, Kalbar ke Kotim. Sedangkan jaringan TS dan YA merupakan jaringan internasiona, yaitu dari Malaysia yang tujuannya diedarkan di Kotim dan Palangka Raya” sebutnya.

 

Sementara itu, untuk modus peredarannya sendiri, sabu-sabu diletakan di suatu tempat yang telah ditentukan dan kemudian akan diambil oleh pelaku lainnya.

 

“Para pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, sehingga mereka cukup mahir dalam menjalankan jaringan narkoba ini” pungkasnya. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!