KASONGAN – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh mantan Kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan periode 2019-2022 berinisial YO (56) dan Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri bernisial YA (44) sudah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Katingan.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim, mengatakan Kasus Tipikor ini sebelumnya terkait penyalahgunaan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada tahun 2020 dan 2021 di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan kurang lebih senilai Rp. 27.570.150.000 ( dua puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Dana tersebut bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuangan RI tahun 2020 dan tahun 2021 untuk pelaksanaan PSR.
“Untuk langkah selanjutnya, nanti akan saya perintahkan jaksa penuntut umum untuk segera mempersiapkan surat dakwaannya, dan segera nanti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor yang ada di Kota Palangka Raya,”jelas Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim, saat konferensi, Selasa 22 Agustus 2023.
Menurutnya, dua tersangka ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Kejaksaan Negeri Katingan. “Karena kami mempunyai kewenangan selama 20 hari untuk penahanan. Mudah-mudahan sebelum 20 hari itu bisa dilimpahkan ke PN Tipikor Kota Palangka Raya secepatnya,”ucap Tandy Mualim.
Diketahui dari jumlah dana Rp.27.570.150.000,- untuk pelaksanaan program PSR tahun 2020 dan 2021 tersebut, ada Rp. 10.768.733.050,- (sepuluh miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima puluh rupiah).
“Kemudian, dana yang belum direalisasikan dan sebelumnya telah dilakukan blokir sejumlah Rp.16.801.416.950,- (enam belas miliar delapan ratus satu juta empat ratus enam belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) pada Rekening BNI atas nama para anggota kelompok tani penerima dana Program PSR,” jelas Tandy Mualim.
Dana yang berhasil dilakukan penyelamatan oleh Penyidik sejumlah Rp.504.836.444 (lima ratus empat juta delapan ratus tiga puluh enam empat ratus empat puluh empat rupiah), yakni terdiri dari uang tunai sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) disita dari saksi Wijaya Arta (Ketua Kelompok Tani Maju Bersama) dan uang tunai sebesar Rp.366.292.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) disita dari CV. Ady Karya Abadi.
“Uang tunai sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) disita dari saksi Suharyoso, dan uang tunai sebesar Rp.63.544 000,- (enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) disita dari saksi Irwandi bendahara kelompok fani Langka Puri. Sehingga total dana yang dilakukan penyitaan sejumlah Rp. 17.306.252.950,- tujuh belas miliar, tiga ratus enam juta dua ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),” pungkasnya.
(tri)