HEADLINEHukum dan KriminalKalimantan TengahNasional

Ungkap Jaringan Narkoba, BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu dan 0,5 Kg Ganja

PALANGKA RAYA – Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) berhasil melibas atau mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja dengan jumlah cukup mencengangkan.

Untuk barang bukti sabu-sabu, BNNP Kalteng berhasil mengungkap sebanyak 11.178,43 Gram atau lebih dari 11 Kg. Sementara narkoba jenis Ganja berhasil diungkap sebanyak 519,42 gram atau lebih dari 0,5 Kg.

Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Kalteng, Brigjen. Dr.Joko Setiono, S.H., S.I.K., M.HUM saat menggelar pres rilis akhir tahun kepada awak media, Rabu (27/12/2023).

Dikatakan Joko, barang bukti tersebut merupakan jumlah hasil pengungkapan yang dilakukan BNNP Kalteng sepanjang Tahun 2023. Dimana didalamnya juga berhasil diungkap jaringan nasional maupun jaringan internasional narkoba yang masuk ke Kalteng.

“Ada 14 kasus tindak pidana narkotika dengan total 26 berkas dan 26 orang tersangka” jelas Brigjen Joko.

Dilanjutkannya, dalam pengungkapan ini, tiga tersangka yang terlibat diantaranya ialah oknum Narapidana dari Lapas. Dari 14 kasus yang berhasil diungkap 6 diantaranya merupakan Jaringan nasional dan 2 Jaringan internasional.

Barang bukti lainnya yang juga berhasil diamankan pada penindakan selama Tahun 2023, yakni 31 handphone (Hp), 2 unit kendaraan roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat.

Joko juga mengungkapkan, untuk pengungkapan kasus narkoba tersebut, tentunya BNNP Kalteng tidak dapat bekerja sendiri. Karenanya selalu melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak lainnya.

Diantaranya, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika bersama Polda Kalteng, Kanwil Kemenkumham Kalteng (Lapas), Bea Cukai Palangka Raya. Sebagai anggota tim pengawasan orang asing (TIMPORA) dan Anggota Komite Keamanan Bandara.

Termasuk membentuk satgas interdiksi bersama pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat serta instansi terkait lainnya.

Satgas interdiksi dikatakan Joko, bertujuan untuk menekan angka penyelundupan narkotika yang masuk melalui jalur sungai, laut dan udara. Termasuk dengan membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) guna menekan permintaan narkoba yang masuk ke Kalteng.

“Pada tahun 2023 jumlah kasus narkotika yang masuk dalam proses assesmen yaitu sebanyak 24 klien TAT” sebutnya.

Ia juga menambahkan, salah satu kendala yang dihadapi pada pelaksanaan asesmen terpadu di wilayah Kalteng, adalah rekomendasi tempat layanan rehabilitasi. Dengan terbentuknya Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Kabupaten Katingan, Kapuas, Gunung Mas dan Kotawaringin Timur. Hasil kolaborasi antara Kejaksaan, BNNP Kalteng dan Pemda setempat diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengimplementasikan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Yakni dengan pendekatan restoratif justice bagi penyalah guna, pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah. (rls/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!