Barito Timur
Kontraktor Tidak Mampu Rampungkan Pekerjaan Dinas PUPR Putus Kontrak Proyek Jalan Muara Plantau – Jihi
Foto : Papan Plang Proyek pekerjaan.
Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Akibat tidak mampu selesaikan pekerjaan, proyek peningkatan ruas jalan Muara Plantau – Jihi, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur diputus kontrak.
Peningkatan ruas jalan tersebut dikerjakan dari, anggaran DBH-APBD Kabupaten Barito Timur senilai Rp. 7.490.029, 467, 25 juta yang dikerjakan oleh PT Tiar Nauli Jaya Makmur (TNJM). Namun hingga kini belum terselesaikan, dan terpaksa dilakukan pemutusan kontrak pekerjaan.
“Kalau proyek yang di Muara Plantau itu sumber pendanaan dari Dana Bagi Hasil sawit yang nilainya iti 7 miliar 400 juta sekian. Pekerjaan itu sudah kita lakukan proses pengadaan barang dan jasanya sesuai prosedur dan kontraknya itu sudah berlangsung ada cukup waktu untuk diberikan selama 120 hari kalender, tetapi dalam pelaksanaannya progres oleh penyedia sampai hari ini baru sekitar kurang lebih 8 persen,” kata Yumail, Jumat (15/11/2024).
Kadis juga menegaskan, kontraktor mendapatkan teguran SP3. Selanjutnya, untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai batas sisa akhir pekerjaan.
“Harapan kami selaku pengelola anggaran di Dinas PUPR dan Pj Bupati sudah beberapa kali itu memanggil kami, menegur kami berkaitan dengan kegiatan dimaksud, bahkan beliau (Pj Bupati) sudah melakukan kunjungan kerja ke lapangan untuk melihat kondisi atau kemajuan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Kadis menegaskan, jika pihal kontraktor pelaksana tidak menyelesaikan proyek jalan Muara Plantau – Jihi, maka kontrak kerja akan diputuskan.
“Kalau kita hitung-hitungan dengan pola kerja yang seperti ini, itu pasti tidak selesai. Tetapi kalau kita sudah menghimbau juga melakukan percepatan dengan cara menambah armada untuk angkutannya ke sana, untuk agregat, terus kemudian alat-alat beratnya atau pendukung kerja itu juga ditambah, personilnya itu ditambah sehingga untuk mengejar ketinggalan yang cukup jauh,” jelasnya.
Sesuai schedule yang dilakukan PUPR seharusnya sudah mencapai 60 sampai 70 persen, dan bila habis waktu kontrak kerja dari sisi penganggaran dibatasi oleh waktu jadi sebagaimana yang audah disampaikan oleh pemerintah.
“Paling lambat kita mengajukan permohonan SPD itu tanggal 15 Desember, kalau pekerjaan itu tidak selesai tanggal 15 Desember sesuai dengan kontrak yang sudah kita tandatangani pertama dengan batasan waktu yang disediakan oleh pemerintah dalam proses pencairan anggaran tahun 2024. Ya sudah pasti bahwa kita akan melakukan pemutusan kontrak,” jelasnya.
Dalam arahannya, apabila mau melakukan addendum rasanya kurang memungkinkan karena kalau mau melakukan addendum waktu dengan waktu yang masih tersisa 10 hari mungkin bisa dilakukan dengan hitungan pekerjaan yang tersisa dan bisa diselesaikan dalam 10 hari.
“Sejauh ini sudah kita lakukan SP3 dan berlakukan sudah kontrak kritis, dan kita sudah memanggil direkturnya, tim teknisnya itu sudah berulang-ulang kali kita komunikasi selain kita tinjau lapangan bersama-sama pun sudah kita panggil kekantor,” demikian. (yan)