Kalimantan TengahNasionalSlider
Hentikan Kriminalisasi Terhadap Hak Masyarakat Adat
Muswil AMAN Kalteng Ke-II dilaksanakan di Asrama Haji Palangka Raya |
PALANGKA RAYA, GK – Musyawarah Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Muswil AMAN) Kalimantan Tengah Ke-II yang dilaksanakan di Asrama Haji Palangka Raya (26-28/2), sebagian rangkaian muswil diselenggarakan Workshop berjudul “Peta Wilayah Adat Dalam Perspektif Tata Ruang Nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah” di lakukan. Tujuannya adalah sebagai jalan untuk pertukaran informasi dan persepektif dari para pihak tentang peta wilayah adat dalam konteks tenurial dan agenda REDD+ di tingkat Nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah. Tentu saja, dari pertukaran informasi yang dapat memunculkan sinergisitas para pihak terkait peta wilayah adat dan juga menyampaikan Konsultasi Publik berjudul “Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tahun 2015 Terkait Masyarakat Hukum Adat”. Konsultasi ini dilakukan untuk meminta masukan publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalteng Tahun 2015 Terkait Masyarakat Hukum Adat. Berikutnya, untuk mendorong finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalteng Tahun 2015 Terkait Terkait Masyarakat Hukum Adat, dikatakan Simpun Sampurna selaku Ketua AMAN Kalteng.
Simpun juga mengatakan bahwa Masyarakat Adat di Kalimantan Tengah masih terus menghadapi beragam bentuk pemaksaan, penaklukan dan eksploitasi. Penguasaan negara atas sebagian besar tanah dan kekayaan alam yang ada di wilayah-wilayah adat masih terus berlangsung. Berbagai kelompok masyarakat adat masih terus digusur secara paksa dari tanah leluhurnya untuk berbagai proyek pembangunan. Pemerintah masih terus memberi Hak Guna Usaha (HGU) dan kebijakan berupa ijin-ijin konsensi yang baru di Wilayah Adat kepada para pemilik modal tanpa pemberitahuan, perundingan dan persetujuan sesuai dengan Hukum Adat yang berlaku di Masyarakat Adat setempat di Kalimantan Tengah. Kami menggaris bawahi keberadaan perusahaan-perusahaan pemegang Hak Pengusahan Hutan (HPH/IUPHK) Ijin Pertambangan (KK, PKP2B, KP) yang masih bebas melakukan penebangan hutan dan penghancuran sumber daya alam dan pencemaran di sungai, danau, beje dan sawah sehingga mengakibatkan bencana ekologi banjir, tanah longsor, kekeringan dan bencana kabut asap yang mengancam keselamatan Masyarakat Adat di kawasan-kawasan Hutan Adat tanpa ada tindakan hukum dari Pemerintah.
Pada saat dilaksanakannya sidang muswil yang dihadiri sekitar 250 orang dari utusan komunitas adat sempat memanas karena banyak sekali menyampaikan argumen mengenai persoalan masyarakat adat saat ini dan menyadari bahwa sepanjang sejarah keberadaan Masyarakat Adat di Nusantara pada umumnya dan khususnya di Kalimantan Tengah telah terjadi perubahan-perubahan berbagai kebijakan Negara yang terkait dengan keberadaan Masyarakat Adat dan mengancam serta cenderung memarginalkan hak-hak dasarnya untuk kepentingan politik dan kekuasaan, untuk menyatakan sikap AMAN Kalteng dari berbagai persoalan maka peserta muswil membentuk tim perumus untuk mengkaji lebih dalam persoalan tersebut yang terdiri dari Bakti Yusuf Irwandi, Yusup Roni, Simpun Sampurna, Alfianus G. Rinting dan Siswandi K. Tanggelun.
Adapun hasil dari tim perumus ialah :
1. Mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat pada Tahun 2016.
2. Mendesak Pemerintah Pusat untuk segera melaksanakan program NAWA CITA untuk Masyarakat Hukum Adat dan wilayah adatnya.
3. Mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera merealisasikan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat.
4. Mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 79 Tahun 2014, PB.3/Menut-11/2014, 17/PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan.
5. Mendesak Pemerintah dan pihak investor di Kalimantan Tengah untuk menghentikan segala bentuk kekerasan, perampasan tanah, kriminalisasi dan pelanggaran terhadap hak-hak adat.
6. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji dan meninjau ulang sistem hukum dan peradilan nasional sehingga menjamin keberadaan hukum dan peradilan adat yang beragam di Nusantara.
7. Memastikan keterlibatan masyarakat adat dalam skema REDD+ (pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan) sebagai pelaku utama yang memperoleh manfaat sebagai pemilik Wilayah Adat.
8. Bagi Masyarakat Adat anggota AMAN bahwa Pemetaan Wilayah Adat wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan tanah di Wilayah Adat.
9. AMAN Kalteng akan menentukan sikap terhadap Calon Gubernur Kalimantan Tengah Periode 2015-2020 dengan memperhatikan komitmennya terkait Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat.
10. Penetapan RTRWP dan RTRWK di Kalimantan Tengah wajib memasukan kawasan adat sebagai Wilayah Adat.byi