Kalimantan TengahKorupsiPalangka RayaSlider

Janggalnya Perda IMB

Alman Pakpahan Mantan Kabag Hukum Pemko Jadi saksi Tipikor poto GK
PALANGKA RAYA,GK – Mantan Kabag Hukum Pemko Palangka Raya, Alman Pakpahan menjadi saksi sidang dugaan korupsi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (10/3).
Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa, Kabid Perijinan dan Penetapan BPPT-PM Lelo Anggoro, petugas loket Agustinus dan Kasi Penataan Distakobangman Bendi. Pertanyaan banyak berkutat seputar Peraturan Daerah (Perda) No.6/2012 yang tidak digunakan terdakwa dari Dinas Tata Kota Bangunan dan Pertamanan (Distakobangman) dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Palangka Raya untuk memungut retribusi penerbitan IMB.

“Salah satu pasal Perda No.6/2012 menyebut tatacara pembayaran retribusi IMB diatur dengan Peraturan Walikota (Perwali). Tetapi Perwali malah baru dibuat pada tahun 2013,”tuding Rahmadi G Lentam SH MH selaku Penasehat Hukum (PH) bagi Lelo. Akibatnya Distakobangman dan BPPT-PM tetap menggunakan Perda No.11/1999 untuk mekanisme dan besaran pungutan IMB. Saat kasus ini mencuat barulah terbit Perwali No.27/2013.

Alman berdalih bahwa tanpa Perwali, Bab 15 Pasal 21 Perda No.6/2012 menyatakan Perda No.11/1999 dicabut dan tidak berlaku lagi. “Tanpa ada Perwali, pungutan berdasar Perda sudah bisa dilaksanakan,”ujar Alman yang kini menjabat Sekretaris Distakobangman. Tapi Alman juga mengakui bahwa Perda No.6/2012 tidak dilaksanakan pihak Distakobangman dan BPPT-PM sebelum ada Perwali. Alman saat masih menjabat Kabag Hukum pernah 2 kali menolak draf Perwali dari Distakobangman. “Soalnya isinya copy paste dari Perda No.6/2012,”kata Alman. Kabag Hukum yang menggantikannya pun beberapa kali menolak draf Perwali usulan Distakobangman.

Pengacara dari terdakwa Bendi mencecar mantan Kabag Hukum Pemerintahan Kota Palangka Raya ini yang sekarang menjabat Sekretaris Distakobangman sebagaimana keterangan saksi didepan Majelis Hakim Bahwa tidak perlu perwali cukup dengan Perda dalam pemungutan dan tata cara pembayaran Retribusi IMB, yang dipertanyakan kepada saksi didalam perda 6/2012 tentang pasal 13 ayat (5) menyatakan bahwa tata cara pembayaran,penyetoran,tempat pembayaran Retribusi,serta angsuran dan penundaan pembayaran di atur lebih Lanjut dengan Peraturan Walikota (PERWALI).

Mendapat pertanyaan itu mantan Kabag Hukum terlihat tegang dipersidangan bahkan sempat ditegur oleh Ketua Majelis Hakim HR Unggul Warso Murti SH MH yang didampingi Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar SH MH dan Darlina Darwis SH,Karena duduk tidak Sopan dipersidangan dengan mengangkat kaki terlalu tinggi. Dalam keterangannya  saksi tetap berpendapat menurutnya ,tidak perlu perwali cukup dengan Perda  didalam tata cara pembayaran dan pemungutan Retribusi IMB bisa dilakukan.

Pengacara Rahmadi G LentamSH MH menilai  banyak keganjalan Perda IMB yang menjerat 5 terdakwa dalam perkara ini, sebagaimana fakta persidangan sebelumnya dari keterangan saksi tentang tidak adanya Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) yang mendahului Surat Perintah Membayar dan Surat Setoran. “Penghasilan tahun 2013 sepanjang tidak ada surat ketetapan itu ilegal. Berarti pemerintah menerima uang ilegal,”tegas dia lagi. Rahmadi G Lentam dan Sukarlan selaku PH bagi Kabid Perijinan dan Penetapan pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT PM) Kota Palangka Raya, Lelo Anggoro. Rahmadi berpendapat banyak ketidakberesan dan pembiaran kelalaian prosedur kerja. Misalnya ada Nota Pertimbangan yang tidak ditandatangani Lelo ataupun ditandatangani bukan oleh Lelo namun IMB tetap terbit. Menurut Rahmadi, semestinya dalam mekanisme ada staf pelaksana yang memeriksa dan mengkoreksi menyatakan bila ada masalah dengan nota pertimbangan. “Ada staf pelaksana yang harus memahami aturan kemudian diperiksa lagi oleh Kasubbid penetapan apakah sesuai atau tidak. Baru terakhir adalah tandatangan Kabid,”jelas dia.

Rahmadi SH MH ,mempertanyakan peraturan pembayaran yang digunakan sebagai acuan menjerat tersangka menggunakan Perda No.6/2012 dan bukannya Perda No.11/1999. “Prinsipnya tidak bisa digunakan mundur. Tapi Polisi memaksakan mundur. Itu yang gak benar,”cecar Rahmadi. Ada pula saksi Bendahara Penerimaan BPPT PM, Heriadi, yang dalam persidangan mengatakan tidak tahu mekanisme penerbitan IMB, namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian terlihat menjawab secara runtut dan mendetail. Demikian juga pelaksana teknis Distakobangman Kota Palangka Raya, Hesty Devitasari. “BAP hampir sama antara saksi satu dan lainnya. Masa bahasanya sama sampai ke titik dan koma. Pada saatnya nanti saya akan memanggil saksi verbal lisan (penyidik kepolisian). Itu kan berarti keterangan verbal lisan bukan saksi,”pungkas Rahmadi.sog

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!