HEADLINEKalimantan TengahSlider
Kapolda Kalteng Terbitkan Maklumat Unjuk Rasa
PALANGKA RAYA, GK – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Brigadir Jendral (Pol) Fakhrizal, mengeluarkan maklumat tentang penyampaian pendapat di muka umum, Rabu (23/11/2016). Langkah ini menyusul perintah Kapolri terkait rencana aksi unjuk rasa di Jakarta 2 Desember 2016 nanti.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu menjelaskan, maklumat itu untuk disebarkan. Adapun isinya mengenani cara menyampaikan pendapat sesuai aturan.
“Sesuai UU No 9 tahun 1998 banyak bentuknya. Ada sifatnya unjuk rasa, rapat umum, mimbar bebas dan lain-lain. Bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh melakukan pelanggaran hukum,” ucap Pambudi, Kamis (24/11/2016).
Adapun isi Maklumat Kapolda Kalteng sebagai berikut:
Pertama, agar mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, khususnya tentang kewajiban, larangan, dan sanksi bagi pelaku atau peserta. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas, mulai dari pembubaran kegiatan sampai pada penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kedua, penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan atau telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Kalteng.
Ketiga, pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum, dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lints, melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah pada SARA dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal pukul 18.00 WIB.
Terakhir, di dalam menyampaikan pendapat di muka umum, dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan pemerintah Indonesia. Terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan atau melakukan tindak pidana lainnya sebagai dimaksud dalam KUHP dan atau dalam UU tertentu yang berlaku.
[sog]