KorupsiPalangka RayaSlider

PPK Tipikor Disbudpar Kalteng Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Tim JPU Kejati Kalteng Di Pengadilan Tipikor Palangka Raya
Palangka Raya , GK – Salah seorang terdakwa kasus tindak pidana korupsi pakaian dan alat musik adat di Disbudpar Kalteng atas nama Rothena Y Hawung akhirnya menerima tuntutannya. Tim Jaksa Penuntut Umum Senin (09/10/2017) akhirnya bersepakat menuntut Rothena yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam kasus ini dengan pidana tiga tahun enam bulan penjara.
 
Selain dituntut pidana penjara, Rothena juga dituntut membayar denda sebesar 50 juta rupiah atau menggantinya dengan kurungan dua bulan jika tak mampu menggantinya. Terdakwa Rothena juga dikenai pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.  139.030.320,-
 
“Jika nantinya dalam waktu satu bulan setelah ketetapan tidak sanggup mengembalikannya, maka Jaksa akan menyita harta benda yang bersangkutan. Dan jika nantinya harta benda itu tak mencukupi maka, terdakwa wajib menggantinya dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan lamanya.”, jelas JPU.
 
Sebelumnya tim jaksa penuntut umum menyatakan, terdakwa Rothena Y Hawung terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan korupsi,  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor yang dirubah dan ditambahkan dengan UU no. 20 tahun 2001 junto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP  seperti dalam dakwaan  subsider.
 
Lebih jauh salah satu jaksa Penuntut Umum menjelaskan, hukuman Rothena lebih berat dari terdakwa lainnya dalam kasus ini karena terbukti tidak mengembalikan uang pengganti yang sudah dibebankan kepadanya. Persidangan berikutnya, kuasa hukum akan mengajukan pembelaan alias pledoinya pada 19 Oktober 2017. (Sogi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!