DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Menyalahi Aturan HET, Pangkalan Bisa di PHU
Region Manager Comm, Rel & CSR Kalimantan PT Pertamina, Roberth MV Dumatubun menegaskan, peruntukan gas elpiji 3 Kg telah diatur untuk memenuhi kebutuhan warga kategori kurang mampu.
PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM-Region Manager Comm, Rel & CSR Kalimantan PT Pertamina, Roberth MV Dumatubun menegaskan, peruntukan gas elpiji 3 Kg telah diatur untuk memenuhi kebutuhan warga kategori kurang mampu.
“Ini sesuai dengan tata laksana dan regulasi distribusi elpiji 3 Kg. Maka dari itu, untuk masyarakat kategoti mampu harus menggunakan elpiji 12 Kg. Contohnya Bright Gas. Hal ini juga sudah ditegaskan sebagaimana edaran kepala daerah,”tegasnya, Jumat (30/10/202).
Perlu diketahui sambung Roberth, pendistribusian gas elpiji 3 Kg tersebut secara umum telah diatur berdasarkan kuota elpiji dari pemerintah, sehingga lagi-lagi kuota yang diberikan itu hanya diperuntukan bagi mereka warga kategori kurang mampu.
Dalam bagian lain lanjut dia, masyarakat juga harus mengetahui bahwa pengecer gas elpiji bukanlah lembaga penyalur resmi Pertamina. Maka dari itu, ada baiknya masyarakat dapat membeli gas elpiji di penyalur resmi (pangkalan) yang harga jualnya sudah berdasarkan HET.
“Sejatinya, harga eceran tertinggi atau HET sudah ditentukan oleh pemerintah daerah atas kesepakatan dengan pihak terkait. Termasuk memperhitungkan jarak,”jelasnya.
“Apabila. pangkalan kedapatan menjual kepada pengecer ataupun menjual di atas harga HET, maka dapat dikenai sanksi pembinaan. Mulai dari teguran sampai dengan PHU atau Pemutusan Hubungan Usaha,”tutupnya.
Jauh sebelumnya Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang menyebut, HET gas elpiji 3 Kg di kota setempat, hingga kini masih mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota No.188.45/85/2015.
Menurut Rawang, penegasan tersebut ia sampaikan menyusul masih adanya keluhan warga terkait harga gas elpiji 3 Kg yang banyak dijual di atas harga HET.
“Maka itu harga eceran tertinggi atau HET elpiji 3 Kg di Kota Palangka Raya ini adalah Rp17.500,”tukasnya
Dalam bagian lain tambah dia, tabung gas elpiji 3 Kg hanya diperkenankan di jual bagi warga yang tidak mampu. Sedangkan untuk PNS atau warga golongan menengah ke atas tidak diperkenankan memakainya.VD