KorupsiPalangka Raya

Penetapan Mantan Kadis Tata Kota Sebagai Tersangka Dipertanyakan


Rio Denamore Dau SH Saat Dibincangi Wartawan Poto Sogi
Palangka Raya,GK-Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik di Polresta Palangka Raya, ARB bergeming. Melalui Penasehat Hukumnya (PH) Rio Denamore Dau, tersangka membantah bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar.
“Status tersangka oleh penyidik dituding tidak melaksanakan Perda nomor 12 sehingga menyebabkan kerugian negara. Padahal disaat tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan (Distakobagman) Kota Palangka Raya belum ada Peraturan Walikota dan  petunjuk pelaksana serta petunjuk teknis untuk melaksanakan Perda tersebut,”tegasnya.

Dan untuk diketahui, selain tidak memiliki pijakan untuk melaksanakan Perda nomor 12 tahun 2001 disebabkan tidak adanya Peraturan Walikota dan Petunjuk Pelaksana (Juklak) serta Petunjuk Teknis (Juknis) sehingga   yang lebih bertanggung jawab atas masalah ini adalah Badan Perijinan Kota Palangka Raya.

“Semua pemungutan biaya IMB dilakukan oleh Badan Perijinan sedangkan Distakobagman hanya melakukan bagian teknis seperti boleh tidaknya suatu bangunan didirikan pada suatu lokasi yang diajukan pemohon,” katanya.
Jadi, tambahnya, bahwa penetapan ARB sebagai tersangka dinilai terlalu tergesa gesa, bahkan keterangan saksi yang menyatakan tersangka menerima uang sebesar Rp 75 juta adalah hal yang tidak benar.

“Peraturan Walikota mengenai Juklak dan Juknis IMB baru dikeluarkan Walikota pada tahun 2013 dua tahun setelah Perda tersebut disahkan oleh DPRD Kota Palangka Raya. Jadi bagaimana bisa hal tersebut ditimpakan kepada tanggung jawab tersangka,” kata Rio dalam jumpa pers di Palangka Raya, Selasa (30/9).

‘Perlawanan’ ARB melalui Pengacaranya, ini suatu bentuk perlawanan yang berdasarkan hukum yang didasari atas suatu porsi wewenang yang harus dilihat secara proporsional,lanjut Rio.“Kalau kita ambil contoh suatu keputusan Menteri yang tidak memilik Juklak dan Juknisnya bagaimana pejabat yang ada dibawahnya untuk melaksanakan hal tersebut,” pungkasnya.
Ditanya mengenai perlawanan Hukum yang akan diajukan oleh PH untuk membela kliennya tersebut, Rio menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum melakukan upaya apa apa.
“Kami hanya melalui proses yang ada saja dulu, kalau dipanggil ya datang. Itu saja yang baru kami lakukan,” katanya yang menerangkan bahwa sampai saat ini penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya tersebut.
Sebelum penetapan ARB sebagai tersangka, penyidik Polresta Palangka Raya terlebih dulu menetapkan lima orang tersangka yakniFerry (staf Distakobagman yang diperbantukan di Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemko Palangka Raya),Agustinus (Staf Distakobagman),Bendy (Kasi tata bangunan Distakobagman),Lelo Anggoro mantan kabid perijinan Distakobagman Palangka Palangka Raya) dan satu tersangka lainnya yakni Tedi Bahan sudah meninggal dunia karena sakit sebelum kasus ini terungkap.Sogi
               

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!